JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang terkait perkara dugaan suap terhadap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, Jumat (3/6/2016).
Mereka yang diperiksa adalah mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Syafri Syafii dan hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Totot.
Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Edi Santroni, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus.
Selain itu, KPK juga memeriksa Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy sebagai saksi bagi tersangka Syafri Syafii.
Ketiga orang yang diperiksa tersebut merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
Pantauan Kompas.com, Syafri datang ke Gedung KPK menggunakan mobil tahanan pukul 10.45 WIB. Namun, ia menolak berkomentar kepada wartawan.
"Maaf ya maaf, saya buru-buru," kata Syafri sambil memasuki gedung KPK.
Adapun Toton dan Badaruddin datang menggunakan mobil tahanan pukul 11.50 WIB. Keduanya juga langsung masuk ke Gedung KPK tanpa berkomentar.
Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap dari Syafri dan Edi terkait perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Tipikor.
Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011. Syafri dan Edi menjadi terdakwa dalam kasus itu.