JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra tidak akan walkout dalam rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (2/6/2016) besok.
Meski masih ada tiga poin yang belum disepakati, namun Gerindra akan tetap menerima RUU Pilkada meski dengan catatan.
"Hanya tiga bagian yang belum diakomodir dalam perubahan UU Pilkada. Sudah kami sampaikan di pandangan minifarksi sebagai catatan," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).
"Kami bisa menerima, tapi dengan catatan," kata dia.
Riza mengatakan, Fraksi Partai Gerindra sejak awal sudah ikut terlibat membahas revisi UU Pilkada bersama pemerintah dan 9 fraksi lainnya di DPR.
Sudah banyak juga usulan revisi dari Gerindra yang disepakati. Oleh karena itu, Gerindra tidak akan menarik diri hanya karena 3 poin usulannya belum disepakati.
"Kami bukan menolak, tapi dalam revisi UU pilkada kami beri catatan," ucap dia.
Catatan pertama, lanjut Riza, yakni syarat bagi parpol yang ingin mengusung calon. Gerindra ingin syarat bagi parpol diturunkan menjadi 15 persen kursi DPRD atau 20 persen suara sah pada pilkada sebelumnya.
Namun pemerintah dan mayoritas fraksi meminta syarat tetap 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Catatan kedua, Gerindra meminta anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mundur apabila maju pilkada. Namun pemerintah dan mayoritas fraksi menginginkan anggota dewan untuk mundur.
Catatan ketiga, Gerindra ingin agar selisih suara bagi pasangan calon yang hendak mengajukan gugatan ke MK diperbesar menjadi 5 persen. Sementara pemerintah dan mayoritas fraksi sepakat syarat tetap di rentang 0,5-2 persen.