JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menegaskan, kapal berbendera Tiongkok ditangkap TNI AL karena mencuri ikan di perairan Natuna, yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Intinya kita akan tetap terus menegakkan kedaulatan dan hukum kita, jadi setiap kapal yang melakukan "IUU Fishing" kita akan tegakkan aturan kura," kata Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa Kemlu, Jakarta, Rabu (1/6/2016), seperti dikutip Antara.
"IUU Fishing" singkatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang maksudnya adalah penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jubir Kemlu untuk menanggapi pemberitaan media Tiongkok yang memuat protes jubir Kementerian Luar Negeri Tiongkok tentang penangkapan kapal tersebut.
Dalam pemberitaan tersebut, Tiongkok mengklaim yang dilakukan kapal itu adalah sesuai dengan peraturan karena berada di wilayah penangkapan ikan tradisional ("traditional fishing ground") mereka.
"Kalau teman-teman ingat sebelum ini, ada kejadian bulan Maret, karena insiden itu kita menyampaikan nota diplomatik yang meminta klarifikasi tentang poin 'traditional fishing ground' itu," kata dia.
(baca: Layangkan Nota Protes ke China, Indonesia Sampaikan Tiga Hal)
Pada 27 Mei 2016, KRI TNI Oswald Siahaan-354 menangkap Kapal Gui Bei Yu 27088 berbendera Tiongkok yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama S Irawan, di Tanjungpinang, mengatakan, ada delapan anak buah kapal Gui Bei Yu yang berhasil diamankan, meskipun di bawah ancaman kapal penjaga pantai Tiongkok.
Berdasarkan data Kemlu, sepanjang 2015 hingga Mei 2016, pemerintah Indonesia telah menangkap 139 kapal yang melakukan penangkapan ikal ilegal, namun Arrmanatha menolak menyebutkan asal negara kapal-kapal tersebut.