Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Deportasi La Nyalla oleh Singapura

Kompas.com - 01/06/2016, 08:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu.

La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya izin tinggalnya hanya berlaku 30 hari.

Namun, La Nyalla menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.

Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andaryadi mengatakan, La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pukul 10.30 waktu setempat.

"Kami dihubungi pihak Singapura yang menyatakan bahwa La Nyalla sudah ditangkap dikarenakan La Nyalla melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, lebih izin tinggalnya," ujar Sandi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016) malam.

Sandi tidak mengetahui di mana selama ini La Nyalla bersembunyi. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa La Nyalla ditangkap pihak berwenang di Singapura.

Atase Imigrasi KBRI Singapura langsung memberikan surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.

Pada hari itu juga, La Nyalla dibawa ke Indonesia dengan pesawat komersial dan mendarat pukul 18.30 WIB.

"Setelah tiba di bandara, kami koordinasi dengan kejaksaan. Kami bawa ke Kejaksaan Agung," kata Sandi.

Saat ini, pihak Imigrasi tengah mendalami kronologi penangkapan La Nyalla oleh pihak yang berwenang di Singapura.

Sandi mengatakan, kepulangan La Nyalla tak lepas dari kerja sama pigak Imigrasi di Indonesia dengan Singapura sehingga cepat dilakukan pemulangan.

Sebelumnya, pihak Indonesia meminta pencabutan paspor La Nyalla agar tidak bisa melarikan diri ke negara lain.

"Kamj tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura. Ini hasilnya," kata dia.

Ditemui terpisah, pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero, mengaku kaget tiba-tiba Kejaksaan Agung menjemput La Nyalla di Bandara Soekarno-Hatta.

Padahal, La Nyalla dipulangkan lantaran izin tinggalnya sudah habis, bukan ditangkap.

"Pak Nyalla datang ke Indonesia karena overstay. Kalau overstay itu bukan hanya Pak Nyalla, tapi semua warga negara yang overstay pasti kan dideportasi. Jadi bukan persoalan dia ditangkap, tapi dia overstay," kata Togar.

Togar mengatakan, sebenarnya La Nyalla bisa saja kembali lebih awal ke Indonesia. Namun, lantaran paspornya dicabut, ia tidak bisa pergi ke Indonesia.

Menurut dia, selama ini tak ada imbauan untuk berinisiatif pulang.

"Tidak ada karena begitu dia ditetapkan, langsung dicekal. Setelah itu diterbitkan DPO. Setelah itu dia tidak bisa pulang karena paspornya ditarik. Kalau ditarik, terus dia mau pulang pakai apa?" kata Togar.

La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.

Status tersangkanya sempat gugur lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu.

Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan pencucian uang atas dugaan korupsi dana hibah.

Penyidikan tersebut kembali digugat dalam hal praperadilan.

Kali ini, gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi. Namun, lagi-lagi gugatan itu dikabulkan.

Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla.

Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

Kompas TV La Nyalla Ditangkap di Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com