Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibawa ke Rutan, La Nyalla Tak Diantar Mobil Kejaksaan dan Tak Pakai Rompi Tahanan

Kompas.com - 01/06/2016, 00:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia di Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dibawa ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai diperiksa selama tiga jam.

Namun, ia dibawa ke rutan bukan dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung. La Nyalla pun tak tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna merah muda.

Mulanya, selama pemeriksaan La Nyalla, sebuah mobil tahanan diparkir di depan gedung bundar Kejagung. Namun, sekitar pukul 22.20 WIB, mobil tersebut beranjak dari gedung bundar.

Berselang lima menit kemudian, sebuah mobil Nissan Morano bernomor polisi L 1888 ZA berwarna hitam terparkir di depan gedung bundar.

Tak lama kemudian, La Nyalla yang dikawal petugas pengamanan dalam bersama tim kuasa hukumnya keluar dari gedung bundar.

Seperti saat tiba di Kejagung, La Nyalla tak berbicara sepatah kata pun hingga masuk ke dalam mobil.

Kemudian, mobil itu membawa La Nyalla ke rutan yang masih berada dalam kompleks Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, saat ini status La Nyalla belum tahanan. La Nyalla masih berada dalam masa penangkapan selama 1 x 24 jam.

"Jadi, penangkapan tuh berbeda dengan penahanan. Istilah hukumnya yang tadi itu (La Nyalla), penangkapan," kata Amir saat dihubungi, Selasa (31/5/2016) malam.

Karena itulah Kejaksaan tidak membawa La Nyalla dengan mobil tahanan dan memakaikan rompi tahanan.

Menurut dia, kemungkinan pemeriksaan terhadap La Nyalla akan berlanjut esok hari.

"Mungkin ada (pemeriksaan). Kalau tim membutuhkan, ya diperiksa," kata Amir.

La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay. (Baca: La Nyalla Dipulangkan dari Singapura ke Indonesia Sore Ini)

Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.

Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

(Baca: Sprindik Jilid 4 Diterbitkan Kejati Jatim, La Nyalla Tersangka Lagi)

Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan putra La Nyalla atas status tersangka ayahnya.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

Kompas TV La Nyalla Ditangkap di Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com