JAKARTA, KOMPAS.com — Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Wakil Ketua Umum ICMI Priyo Budi Santoso mengatakan, penundaan hanya akan membuat masalah semakin bertumpuk.
"Undang-undang ini kami usulkan jangan ditunda. Berat tidak berat, putuskan. Karena kami (masyarakat) membutuhkan ini," kata Priyo dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Masalah terorisme, lanjut Priyo, tak kalah daruratnya dengan sejumlah isu yang disebut krusial, seperti korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual.
Itulah salah satu alasan ICMI meminta UU Antiterorisme harus segera diselesaikan.
Namun, ada beberapa catatan yang diberikan ICMI untuk revisi UU Antiterorisme.
Salah satunya adalah perlunya peninjauan kembali terhadap beberapa pasal agar kelak saat regulasi tersebut disahkan maka tidak disalahgunakan untuk tindakan represif.
Misalnya, pada pasal-pasal yang menyatakan tentang pemberatan hukuman. Ia pun berharap tak ada pasal yang multitafsir dan bersifat karet.
"Kalaupun ada, harus ada keyakinan pada bapak ibu sebagai pembuat undang-undang meyakini bahwa itulah terjemahan yang definitif," kata politisi Partai Golkar itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.