Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/05/2016, 13:41 WIB
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam (FPI) menilai, ada sejumlah masalah dalam dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Juru Bicara FPI Munarman mencontohkan hukuman bagi seseorang jika bergabung dengan kelompok yang masuk daftar kelompok teroris.

FPI mempertanyakan bagaimana mekanisme suatu organisasi dianggap termasuk kelompok teroris.

"Kalau dimasukkan ke kelompok teroris, maka siapa yang memasukkan? Apakah melalui mekanisme hukum? Melalui mekanisme apa?" kata Munarman dalam rapat dengar pendapat umum panitia khusus RUU Anti-terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (32/5/2016).

Ia menambahkan, ada individu yang masuk daftar terorisme di Indonesia, tetapi daftar diperoleh dari data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara PBB, kata dia, mendapatkan data dari Amerika Serikat.

(Baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

"Jadi sebetulnya yang diterima Indonesia adalah data yang dibuat pihak luar," kata Munarman.

"Jadi walaupun orang cuma mengaji di kelompok (yang dianggap kelompok teroris) tersebut, maka dia bisa dibilang mendukung kelompok teroris," sambung dia.

Ia juga menyinggung soal pasal yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang terbukti terlibat tindak pidana terorisme akan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan paspor dan kewarganegaraan.

(Baca: Tak Jadi Solusi, Hukuman Mati Diminta Dihapus dalam RUU Anti-Terorisme)

Hukuman tersebut, lanjut dia, berpotensi menjadikan warga tersebut tak memiliki kewarganegaraan. Ancaman tersebut, menurut FPI, sangat tak layak dan bertentangan secara hukum.

"Ini undang-undang mau dibawa ke mana kalau secara resmi negara mendesain orang untuk tidak memiliki kewarganegaraan," ujar Munarman.

"Sebuah UU harus tertulis konkret dan jelas. Tidak boleh menimbulkan multitafsir serta penafsirannya diserahkan kepada pelaksana undang-undang," kata dia.

Kompas TV WNA Terlibat Jaringan Terorisme Poso

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke