Terdapat pula Markas Besar Komando Operasi Udara 1 yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan operasi udara di wilayah barat Republik Indonesia.
Di Halim juga terdapat Markas Komando Pendidikan Angkatan Udara Republik Indonesia.
Tidak jauh dari Halim, tepatnya di Cilangkap terdapat pula Markas Besar TNI yang merupakan jantung dari pusat komando dan pengendalian dari seluruh kekuatan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada markas-markas besar tersebut tergelar pula instalasi penting seperti berbagai sistem dan unit radar pengendalian pertahanan udara, pusat unit pengendalian komando sistem pertahanan Negara dan lain sebagainya.
Status Halim sebagai “alternate-aerodrome” bagi Soekarno Hatta International Airport pun hingga kini masih belum ada perubahan.
Melihat hal itu semua , maka untuk sementara satu-satunya solusi yang tersedia sekarang ini adalah memilih salah satu saja, apakah Halim akan digunakan sebagai pusat kegiatan penerbangan sipil komersial saja dengan risiko memindahkan semua instalasi militer pertahanan negara, atau mengembalikan Halim sesuai fungsi semula yang hanya digunakan untuk kepentingan penerbangan Angkatan Udara.
Bila melihat mana yang lebih efisien dan logis dari keduanya, maka mengembalikan Pangkalan Udara Halim sesuai dengan fungsinya semula merupakan satu-satunya pilihan solusi yang masuk akal.
Alangkah sulit dan rumitnya bila Halim dijadikan pusat penerbangan sipil komersial, yang berarti harus memindahkan banyak instansi dan instalasi strategis yang sudah terbangun dan dikembangkan dalam waktu yang cukup lama.
Apalagi apabila hal itu merupakan akibat permasalahan yang timbul dari pengelolaan operasi penerbangan sipil komersial yang sudah terlanjur salah urus.
Pada tahapan ini kelihatan sekali bahwa apa yang pernah diutarakan oleh ketua komisi 5 DPR RI kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan, pada kesempatan rapat dengar pendapat sesaat setelah tabrakan pesawat di Halim menjadi sangat masuk akal.
Dengan kepala dingin dan akal sehat serta dengan nalar dari seorang yang sangat cerdas, Menteri Perhubungan telah memberikan sebuah jawaban yang sangat tegas dan berani, bahwa beliau menyetujui sepenuhnya apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi 5 DPR RI tersebut.
Tentu saja dengan persyaratan akan memakan waktu 1 sampai 2 atau 3 tahun, sebuah argumentasi yang sangat masuk akal .
Membenahi sebuah kesemrawutan yang sudah terjadi belasan tahun tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu semalam.
Bukan sebuah keanehan melihat respon dan jawaban dari Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan yang memiliki “sucess story” cemerlang dalam membenahi Kereta Api kita yang sangat amburadul beberapa tahun lalu.
Banyak orang kala itu yang juga melihat sebuah kemustahilan dalam upaya membenahi Kereta api kita yang sudah terlanjur semrawut dan amburadul membahayakan banyak nyawa.