Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Perlukah Kementerian Penerbangan Nasional Republik Indonesia?

Kompas.com - 30/05/2016, 20:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Terdapat pula Markas Besar Komando Operasi Udara 1 yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan operasi udara di wilayah barat Republik Indonesia.  

Di Halim juga terdapat Markas Komando Pendidikan Angkatan Udara Republik Indonesia.  

Tidak jauh dari Halim, tepatnya di Cilangkap terdapat pula Markas Besar TNI yang merupakan jantung dari pusat komando dan pengendalian dari seluruh kekuatan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Pada markas-markas besar tersebut tergelar pula instalasi penting seperti berbagai sistem dan unit radar pengendalian pertahanan udara, pusat unit pengendalian komando sistem pertahanan Negara dan lain sebagainya.  

Status Halim sebagai “alternate-aerodrome” bagi Soekarno Hatta International Airport pun hingga kini masih belum ada perubahan.

Melihat hal itu semua , maka untuk sementara  satu-satunya solusi yang tersedia sekarang ini adalah memilih salah satu saja, apakah Halim akan digunakan sebagai pusat kegiatan penerbangan sipil komersial saja dengan risiko memindahkan semua instalasi militer pertahanan negara, atau mengembalikan Halim sesuai fungsi semula yang hanya digunakan untuk kepentingan penerbangan Angkatan Udara.  

Bila melihat mana yang lebih efisien dan logis dari keduanya, maka mengembalikan Pangkalan Udara Halim sesuai dengan fungsinya semula merupakan satu-satunya pilihan solusi yang masuk akal.  

Alangkah sulit dan rumitnya bila Halim dijadikan pusat penerbangan sipil komersial, yang berarti harus memindahkan banyak instansi dan instalasi strategis yang sudah terbangun dan dikembangkan dalam waktu yang cukup lama.  

Apalagi apabila hal itu merupakan akibat permasalahan yang timbul dari pengelolaan operasi penerbangan sipil komersial yang sudah terlanjur salah urus.

Pada tahapan ini kelihatan sekali bahwa apa yang pernah diutarakan oleh ketua komisi 5 DPR RI kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan, pada kesempatan rapat dengar pendapat sesaat setelah tabrakan pesawat di Halim menjadi sangat masuk akal.  

Dengan kepala dingin dan akal sehat serta dengan nalar dari seorang yang sangat cerdas, Menteri Perhubungan telah memberikan sebuah jawaban yang sangat tegas dan berani, bahwa beliau menyetujui sepenuhnya apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi 5 DPR RI tersebut.  

Tentu saja dengan persyaratan akan memakan waktu 1 sampai 2 atau 3 tahun, sebuah argumentasi yang sangat masuk akal . 

Membenahi sebuah kesemrawutan yang sudah terjadi belasan tahun tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu semalam.

Bukan sebuah keanehan melihat respon dan jawaban dari Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan yang memiliki “sucess story”  cemerlang dalam membenahi Kereta Api kita yang sangat amburadul beberapa tahun lalu. 

Banyak orang kala itu yang juga melihat sebuah kemustahilan dalam upaya membenahi Kereta api kita yang sudah terlanjur semrawut dan amburadul membahayakan banyak nyawa.  

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com