Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Wilayah yang Diklaim Bagian dari Negara Bentukan Gafatar

Kompas.com - 30/05/2016, 16:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Rabu (25/5/2015) malam, yaitu Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

Dalam struktur pemerintahan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar, Andri berperan sebagai Presiden dan Mahful berperan sebagai Wakil Presiden.

"Sedangkan Ahmad Musaddeq adalah guru spiritual yang turut serta dalam upaya pemufakatan makar," kata Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/5/2016).

Selain mendapatkan informasi struktur pemerintahan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara, Satria menambahkan, pihak Polri juga mendapatkan Informasi terkait pembagian wilayah mereka yang digunakan dalam upaya pemufakatan makar tersebut.

(Baca: Tahan "Nabi" Gafatar, Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran)

Negara mereka terbagi menjadj 12 wilayah, satu di antaranya ada di Malaysia. Kemudian ditunjuk pula gubernur-gubernur pada wilayah tersebut.

Negara tersebut didirikan pada 15 Agustus 2015 dan pada momentum itu pula dilakukan pelantikan kepada 12 gubernur tersebut.

"Daerahnya tersebar dari tataran Sumatera, Jawa, Kalimantan, sampai dengan Papua. Ibu Kota tetap di Jakarta," kata Satria.

Pada Rabu lalu, ketiga pimpinan Gafatar itu ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama. Penyidik sudah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.

(Baca: Polri Sebut Ada Tiga Alasan Penahanan Pimpinan Gafatar)

Ketiganya dikenakan dua pasal yaitu pasal 110 juncto 107 KUHP tentang pemufakatan makar dan pasal 156 huruf a KUHP terkait penodaan agama.

"Mereka melakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kedok sebuah organisasi massa yang berkaktivitas dalam kegiatan sosial yang bernama Gafatar tapi inti hakekat kegiatannya adalah melaksanakan penyiaran keyakinan Millah Abraham," papar Satria.

Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya menyebut bahwa Gafatar merupakan organisasi terlarang karena dianggap menyebar ajaran yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

(Baca: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Kucilkan Eks Anggota Gafatar)

Berdasarkan pendalaman Kejagung bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, diyakini bahwa Gafatar merupakan turunan dari kelompok Al Qaeda Al Islamiyah yang pernah dilarang pemerintah tahun 2007.

"Dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah didalami, Gafatar metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang Jaksa Agung tahun 2007, Al Qaeda Al Islamiah. Saya minta masyarakat bisa memahami ini," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (24/3/2016).

Kompas TV MUI Nyatakan Gafatar Sesat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com