Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Seharusnya Perkuat Riset Terkait Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 30/05/2016, 10:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Operasional Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) Ni Made Martini Puteri mengatakan, peraturan dan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak akan lebih efektif jika didasarkan pada data riset yang kuat.

Dengan demikian, peraturan yang berlaku tak hanya sebagai upaya balas dendam atas suatu tindak kejahatan.

Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan riset yang komprehensif untuk mendapatkan data prevalensi nasional terkait kekerasan terhadap anak.

"Respons dan pencegahan akan efektif bila dirancang berbasis pada data pendekatan yang diterapkan dengan lintas disiplin ilmu," kata Martini melalui pernyataan tertulis, Senin (30/5/2016).

"Ketiadaan data yang lengkap bukan alasan untuk bereaksi secara emosional terhadap masalah kekerasan seksual, dan menolak untuk bereaksi secara emosional bukan berarti kita tidak peduli," lanjut dia.

Saat ini, kata Martini, tidak ada data yang lengkap tentang kekerasan, apalagi terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Ia memberikan sejumlah catatan jika riset tentang kekerasan seksual terhadap anak akan dilakukan.

Pertama, perbaikan kualitas dan kelengkapan basis data biometrik kependudukan dan terintegrasinya sistem data penyidikan, penahanan, dan pemidanaan, tanpa melanggar hak privasi dan jaminan keamanan data pribadi.

Kedua, memperbaiki kualitas riset-riset ilmiah untuk mengenali karakteristik korban, pelaku, tindak pidana, dan lainnya untuk mendukung dilakukannya analisis dalam perbaikan kebijakan.

Sejauh ini, data yang terhimpun di Puskapa menyebutkan bahwa 20 persen anak-anak di Papua, Jawa Tengah, NTT, dan Aceh (lokasi studi) mengalami penelantaran.

Sementara itu, untuk anak-anak yang mengalami kekerasan sebanyak 37 persen terjadi di Papua, 31 persen di NTT, 24 persen di Jateng, dan 13 persen di Aceh mengalami kekerasan seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com