Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Alasan Pemerintah Belum Bahas RUU Pemilu 2019

Kompas.com - 26/05/2016, 22:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa belum ada pembahasan mengenai naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemilu 2019.

Naskah itu sedianya sudah dibahas sejak awal tahun ini agar dapat diselesaikan pada pertengahan 2017.

"Belum. Belum, karena lagi konsentrasi menyelesaikan ini dulu, menyelesaikan revisi (undang-undang pilkada) dahulu," ujar Tjahjo, di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kalibata, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Ia juga mengatakan, belum ada pertemuan antara Kemendagri dengan Kemenkumham.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhan menilai, rencana pemerintah dan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Agustus mendatang, sudah sangat terlambat.

Seharusnya, pembahasan sudah dilakukan sejak awal 2016, sehingga dapat selesai pada pertengahan 2017.

Dengan sempitnya waktu pembahasan, dikhawatirkan UU yang dihasilkan hanya "tambal sulam" dan tak membawa perbaikan dalam pelaksanaan pemilu.

(Baca: Perludem: Kodifikasi UU Pemilu Harus Mulai Dibahas 2016)

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, tim perumus naskah akademik RUU Pemilu akan melibatkan beberapa pihak.

Yasonna menyebutkan, dari Kemenkumham di antaranya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sementara dari Kemendagri, melibatkan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.

Yasonna mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu juga akan diajak menjadi bagian dari tim perumus naskah tersebut. (Baca: Pemerintah Segera Siapkan Naskah Akademik RUU Pemilu)

"Pasti melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Yasonna.

Selain itu, lanjut Yasonna, perwakilan akademisi juga akan diajak duduk bersama. Hal itu demi mematangkan persiapan pemilu 2019 nanti.

"Pakar-pakar kami undang, kampus-kampus kami mintai pendapat, kami ajak untuk membahas naskah akademiknya," kata Yasonna.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci para pakar dan kampus yang akan terlibat. Yasonna belum bisa memastikan kapan nasah akademik RUU Pemilu selesai dibahas. Hingga saat ini, belum ada pertemuan antara Kemenkumham dan Kemendagri.

Perppu tersebut, kata Rachmad, merupakan barang baru. Sehingga pihak Kejagung akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu aturan main

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com