JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yandri menilai aturan tambahan dan pemberatan di perppu tersebut adalah sebuah respon kejahatan seksual terhadap anak yang marak terjadi belakangan ini.
"Tapi kalau kita baca isi perppu belum terlalu menukik. Artinya masih banyak celah untuk dimainkan dalam peradilan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Yandri mencontohkan mengenai hukuman tambahan yang diatur dalam perppu.
Ada tiga hukuman tambahan yang diberlakukan, yakni kebiri kimia, pemasangan cip detektor elektronik hingga pengumuman identitas pelaku.
Namun dalam perppu hukuman itu ditulis dengan kata 'dapat'.
"Kebiri 'dapat' dilakukan, berarti boleh tidak dong. Masih ada ruang untuk tidak memutuskan dengan penambahan hukuman. Kita mau pasalnya tidak debatable, ucap Yandri.