Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pimpinan Gafatar Ditahan, Pengacara Sebut Polisi Lakukan Kriminalisasi

Kompas.com - 26/05/2016, 14:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka dan penahanan tiga orang terkait kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) oleh Bareskrim Polri dianggap bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti diatur dalam UUD 1945.

Ketiga orang yang ditangkap, yaitu Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya dan Ahmad Mosaddeq.

Kritikan itu disampaikan Asfinawati, salah satu pengacara ketiganya saat jumpa pers di di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Menurut Asfinawati, ketiga kliennya tersebut menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama dan makar.

(baca: Liku-liku Eks Anggota Gafatar Mencari Izin untuk Mendapatkan Tempat Tinggal)

"Rabu kemarin mereka menjalani pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Asfinawati.

Asfinawati mengatakan, Pasal 28 E UUD 1945 menjelaskan hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dinegasi dalam keadaaan apa pun juga.

"Apa yang dituduhkan kepada ketiganya terkait dengan keyakinan yang bersangkutan. Sesuai konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh negara. Karena itu penentuan ketiganya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Asfinawati.

Asfinawati juga mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didasarkan pada proses hukum yang benar.

(baca: Jaksa Agung: Gafatar Dilarang karena Metamorfosis dari Al Qaeda Al Islamiah)

Pasalnya, setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 93 Tahun 2016 yang mengatur pelarangan bagi mantan dan pengikut untuk menyebarkan Gafatar, aparat tidak berhak menjalankan proses hukum terhadap ketiga kliennya.

Proses hukum, kata Asfinawati, bisa dijalankan apabila ada bukti bahwa eks anggota Gafatar melanggar isi dari SKB tersebut dan pembuktiannya harus melalui hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Ini prosesnya begitu cepat pascapenetapan SKB. Kami sudah meminta bukti evaluasi atas SKB tersebut, tapi kepolisian tidak bisa memberikannya," pungkasnya.

(baca: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Kucilkan Eks Anggota Gafatar)

Asfinawati menilai, proses penahanan ketiga kliennya tidak berdasarkan pada ketentuan hukum. Polisi tidak bisa membuktikan ketiganya memiliki niat akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com