JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka dan penahanan tiga orang terkait kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) oleh Bareskrim Polri dianggap bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti diatur dalam UUD 1945.
Ketiga orang yang ditangkap, yaitu Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya dan Ahmad Mosaddeq.
Kritikan itu disampaikan Asfinawati, salah satu pengacara ketiganya saat jumpa pers di di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Menurut Asfinawati, ketiga kliennya tersebut menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama dan makar.
(baca: Liku-liku Eks Anggota Gafatar Mencari Izin untuk Mendapatkan Tempat Tinggal)
"Rabu kemarin mereka menjalani pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Asfinawati.
Asfinawati mengatakan, Pasal 28 E UUD 1945 menjelaskan hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dinegasi dalam keadaaan apa pun juga.
"Apa yang dituduhkan kepada ketiganya terkait dengan keyakinan yang bersangkutan. Sesuai konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh negara. Karena itu penentuan ketiganya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Asfinawati.
Asfinawati juga mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didasarkan pada proses hukum yang benar.
(baca: Jaksa Agung: Gafatar Dilarang karena Metamorfosis dari Al Qaeda Al Islamiah)
Pasalnya, setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 93 Tahun 2016 yang mengatur pelarangan bagi mantan dan pengikut untuk menyebarkan Gafatar, aparat tidak berhak menjalankan proses hukum terhadap ketiga kliennya.
Proses hukum, kata Asfinawati, bisa dijalankan apabila ada bukti bahwa eks anggota Gafatar melanggar isi dari SKB tersebut dan pembuktiannya harus melalui hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Ini prosesnya begitu cepat pascapenetapan SKB. Kami sudah meminta bukti evaluasi atas SKB tersebut, tapi kepolisian tidak bisa memberikannya," pungkasnya.
(baca: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Kucilkan Eks Anggota Gafatar)
Asfinawati menilai, proses penahanan ketiga kliennya tidak berdasarkan pada ketentuan hukum. Polisi tidak bisa membuktikan ketiganya memiliki niat akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.