JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) meminta penyidik Kepolisian RI untuk membebaskan tiga orang kliennya yang saat ini ditahan.
Menurut penuturan salah satu kuasa hukum, Asfinawati, penahanan yang dilakukan oleh kepolisian tidak beralasan dan tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang ada.
"Penahanan terhadap mereka bertiga seharusnya sungguh tidak perlu dan tindakan yang berlebihan karena tidak ada satupun alasan sehingga mereka perlu untuk ditahan," ujar Asfinawati saat memberikan keterangan pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Pada Rabu malam (25/5/2016), dua orang mantan anggotaGafatar) yaitu Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya dan satu orang penasehat spiritual, Ahmad Mosaddeq, ditahan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka.
(Baca: Polri Tahan Tiga Pimpinan Gafatar)
Beberapa kali pemeriksaan sebelumnya juga telah mereka jalani dengan status sebagai saksi. Asfinawati mengatakan tidak ada alasan ketiga kliennya itu harus ditahan karena Polisi tidak bisa membuktikan ketiganya memiliki niat akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Asfinawati, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup atau ada kekhawatiran akan melarikan diri dan merusak barang bukti.
KUHAP juga mensyaratkan minimal dua alat bukti, namun pertanyaan dari kuasa hukum mengenai alat bukti tersebut tidak dapat dijelaskan oleh pihak kepolisian.
(Baca: Tahan "Nabi" Gafatar, Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran)
Oleh karena itu, ia pun menyatakan tim kuasa hukum meminta kepada pihak kepolisian segera melepaskan ketiga kliennya karena penahanan yang terjadi justru akan membuat publik memiliki persepsi ini lebih bermuatan politik ketimbang pertimbangan hukum.
"Kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada penyidik Polri untuk segera membebaskan mereka dari tahanan demi hukum," kata Asfinawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.