Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Terbit, Jokowi Dinilai Tak Mengerti Masalah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/05/2016, 10:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dianggap memandang kekerasan seksual hanya semata-mata soal libido. Kekerasan seksual tidak dilihat sebagai konsep penyerangan atas tubuh manusia melalui tindakan seksual.

Hal itu disampaikan Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyikapi terbitnya peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu itu ditandatangani Presiden Joko Widodo menyikapi maraknya kekerasan seksual terhadap anak.

Mariana mengatakan, kekerasan seksual seharusnya dilihat sebagai diskriminasi gender atau kekerasan berbasis gender, tidak hanya reaksi atas serangan seksual pada anak-anak. Padahal, kekerasan berbasis gender rentan terjadi pada anak-anak perempuan.

Selain itu, tidak adanya perhatian pada perempuan dewasa menunjukkan bahwa persepsi atas kejahatan kemanusiaan ini hanya berlaku pada anak-anak.

"Intinya perppu itu tidak relevan sama sekali. Kekerasan seksual itu bukan semata-mata soal libido karena serangan seksual itu lebih kepada agresi yang sama dengan pembunuhan atau kriminal berat lainnya. Kalau hukumannya kebiri itu artinya tidak mengerti masalah," ujar Mariana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2016).

Mariana mengatakan, Pemerintah seharusnya mengenali dulu apa itu definisi kekerasan seksual seperti dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU tersebut, kata Mariana, juga mengatur soal kasus kekerasan seksual dimana korban atau pelakunya adalah anak.

Artinya, RUU PKS dinilai lebih komprehensif untuk menanggulangi persoalan kekerasan seksual, tidak hanya sekedar menjatuhkan hukuman kepada pelaku tanpa memperhatikan hak korban. (baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

"RUU itu kan bisa diadopsi. Kelihatannya soal kekerasan seksual ini Pemerintah hanya melihat soal membatasi libido. Padahal, ada isu kekerasan berbasis gender," kata Mariana.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998 menunjukkan tindak perkosaan telah mengalami perkembangan bentuk, tidak lagi hanya dilakukan melalui penetrasi alat kelamin pelaku kepada korban, tetapi juga dengan cara-cara lainnya. (baca: Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh)

Dalam konteks konflik bersenjata, perkosaan bahkan tidak selalu dilakukan karena dorongan hasrat seksual, tetapi sebagai strategi penundukkan lawan.

Sebagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya, perkosaan terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku memiliki kekuasaan, sementara korban berada dalam posisi yang lemah.

(baca: Hukuman Kebiri Dianggap Tak Selesaikan Masalah Kejahatan Seksual)

Perkosaan merupakan cara penundukan dan penguasaan, bukan semata soal nafsu seksual. Menghentikan perkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat.

Hukuman kebiri, kata Mariana, hanya akan menyederhanakan tindak perkosaan dan juga menegasikan kompleksitasnya pengalaman korban.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

(baca: Hukuman Kebiri Menyasar Kejahatan Seksual Berulang, Beramai-ramai, dan Paedofil)

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com