Vonis rendah juga diterima Syarifudin Umar, mantan hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 28 Februari 2012, dia divonis 4 tahun penjara. Padahal, jaksa di KPK menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sejumlah hakim yang diproses hukum akhirnya memang divonis lebih tinggi di tingkat banding atau kasasi. Namun, ini umumnya diterima hakim ad hoc.
Fenomena itu antara lain dialami mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung. Jika di tingkat pertama divonis 8 tahun penjara, di tingkat banding dan kasasi hukuman Kartini jadi 10 tahun penjara.
Sementara mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono pada tahun 2013 divonis 6 tahun penjara di tingkat pertama, tetapi hukumannya menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding.
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata divonis 10 tahun di tingkat kasasi. Padahal, di tingkat pertama, dia hanya divonis 5 tahun penjara dan kemudian jadi 6 tahun penjara di tingkat banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.