JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tepat untuk melakukan audit pengelolaan pendanaan partai yang selama ini dianggap tidak transparan.
Menurut Veri, Bawaslu sudah seharusnya mengambil alih tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerima laporan dana kampanye, serta transparansi keuangan partai.
"Bawaslu agar lebih fokus dalam mengontrol laporan keuangan partai dan dana kampanye. Itu semua saling berkaitan satu sama lainnya," ujar Veri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016).
Ia mengatakan, selama ini parpol memiliki permasalahan terhadap kepatuhan regulasi soal transparansi keuangan.
Padahal, Undang-Undang Partai Politik mengamatkan agar pengelolaan keuangan partai diatur dalam dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Saya pernah telusuri, nyatanya sangat minim pengaturan dalam AD/ART. Bahkan ada yang diperintahkan lagi agar diatur dalam peraturan teknis," ujar dia.
Kelemahan lain, karena tidak adanya lembaga khusus yang mengawasi dan berwenang mengaudit keuangan partai.
Audit selama ini dilakukan hanya terbatas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus terkait sumber dana partai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja (APBD).
Karena itu Veri mengusulkan agar wewenang Bawaslu diperkuat demi terciptanya transparansi keuangan partai.
"Jadi negara tidak perlu membuat lembaga baru. Cukup menambah wewenang kerja Bawaslu saja," kata Veri.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memasukan poin terkait keterbukaan pengelolaan keuangan partai politik ke dalam Undang-Undang (RUU) Pemilu 2019.
(Baca: Komisioner KPU Usul Audit Keuangan Parpol Tiap Tahun Masuk RUU Pemilu 2019)
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, poin tersebut dapat dijadikan syarat bagi parpol untuk mengikuti pemilu.
"Partai harus membuka kepada publik dan jujur bagaimana pengelolaan partainya selama ini," kata Ida.