JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PKS Fahri Hamzah menuding ada pimpinan Majelis Syuro PKS yang menjadi auktor intelektualis di balik pemecatannya.
Namun, tudingan adanya pesanan pemecatan itu dibantah DPP PKS.
"Di organisasi itu enggak ada istilah order-orderan. Sejak awal, PKS running by rule, not by people," kata Koordinator Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi dalam pesan singkatnya, Selasa (24/5/2016).
Dedi menjelaskan, setiap orang yang menjadi kader PKS telah memahami bahwa ada aturan yang telah dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Aturan itu harus dipatuhi dan dijalankan.
"Ketika tidak mau dan malah menentang, pasti yang bersangkutan juga tahu konsekuensinya," kata dia.
Dedi menambahkan, proses peradilan internal yang diterima Fahri telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
Kendati demikian, meski telah dipecat, PKS tetap memberikan ruang islah bagi Fahri. Islah dapat dilakukan sepanjang wakil ketua DPR itu memenuhi tiga hal yang diminta DPP.
"Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada kader dan pimpinan dan mencabut gugatan hukum," kata dia.
Lebih jauh, ia menegaskan, DPP PKS akan mengambil langkah hukum atas tudingan yang dilontarkan Fahri.
"Hanya saja perlu diingat, bila ada langkah hukum yang diambil, tetap dalam kerangka FH yang sudah dikeluarkan dari seluruh jenjang keanggotaan PKS," ucap Dedi.
Sebelumnya, Fahri menyebut ada "orderan" yang diberikan Majelis Syuro, yang sulit untuk ditolak siapa pun di PKS.
Orderan harus dipatuhi meski mereka tahu bahwa orderan yang diberikan salah. (Baca: Fahri Hamzah Sebut Pemecatannya "Order" dari Majelis Syuro PKS)