Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Palu, Arit, dan Hak Sipil-Politik Warga Negara

Kompas.com - 23/05/2016, 18:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Palu dan arit sedang menjadi buah bibir. Akhir-akhir ini, membicarakan kedua kata benda tersebut secara bersamaan bisa berujung maut.

Alasannya jelas, aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat, sering kali juga melarang dan menangkap, pengguna gambar “palu-arit” yang identik dengan Partai Komunis Indonesia dan gerakan komunisme secara umum.

Seperti halnya yang sering digunakan untuk menyebut komunisme, “penertiban” terhadap atribut berbau “palu-arit” dan hal yang serba “kiri” adalah kegiatan laten. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “laten” berarti tersembunyi, terpendam, tak kelihatan namun memiliki potensi untuk muncul.

Semua orang tentu paham, gerakan pemberantasan semua yang beraroma “kiri” pasti dilakukan dengan berbagai cara, mulai cara yang blak-blakan hingga yang tertutup khas intelijen. Sepertinya tidak berlebihan juga untuk mengatakan aktivitas mengawasi gerakan “kiri” adalah kegiatan laten.

Betapa tidak? Aktivitas itu muncul di suatu waktu, kemudian seakan sirna, lalu muncul lagi di waktu yang lain. Yang jelas, larangan penggunaan logo “palu-arit” sudah ada sejak Republik ini belum diproklamirkan, sejak zaman kolonial.

Suatu waktu, Ruth T McVey pernah menulis kucing-kucingan antara aparat dan pengguna logo palu-arit dalam bukunya, "Kemunculan Komunisme di Indonesia". Di buku itu, seperti dikutip oleh Majalah Historia, McVey mengatakan gerakan komunisme dan segala atribut yang berkaitan dilarang oleh pemerintah Hindia-Belanda.

Kalaupun ada gerakan, pemerintah akan memastikan tidak ada pegawai negeri yang menjadi peserta di sana.

Alkisah, menjelang salah satu pertemuan partai komunis di penghujung 1920, logo palu-arit dan bulan sabit merebak. Salah seorang anggota partai mendesain logo itu di batik yang digunakan di dalam pertemuan tersebut.

Menurut McVey, desain ini laku keras. Yang menarik adalah sebagian besar pembelinya adalah kelompok komunis dari kalangan Islam. Maklum saja, pertemuan itu berlangsung di markas Sarekat Islam Semarang.

Saat itu, respons pemerintah terhadap penggunaan lambang palu-arit cukup keras. Saking kerasnya, pemerintah ingin memastikan logo itu tidak ada di semua jenis pakaian.

“Bahkan sarung dengan motif palu arit dilarang oleh hukum yang baru,” tulis McVey sebagaimana dikutip di Historia.

Dasar hukum

Negara, atau lebih tepatnya pemerintah, tentara, dan polisi, tentu tidak salah ketika melarang, menangkap, atau bahkan menyita berbagai publikasi dan buku yang diduga “berhaluan” kiri.

KOMPAS.com/Achmad Faizal Aksi pembakaran bendera PKI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (27/4/2016)
Argumentasi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga tak keliru. Upaya aparat untuk melakukan tindakan, menurut Kapolri, dilindungi oleh Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Undang-undang itu memang secara jelas melarang segala hal yang berkaitan dengan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Keberadaan produk hukum itu mendapat payung dari Tap Nomor XXV/MPRS/1966.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com