JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air mengadukan Kementerian Perhubungan ke Komisi V DPR RI, Senin (23/5/2015).
Aduan itu terkait sanksi pembekuan rute baru selama enam bulan yang diberikan Kemenhub kepada Lion Air.
Sanksi diberikan karena Lion salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik sehingga tak melalui pemeriksaan di imigrasi. (Baca: Tanggapi Laporan Lion Air, Bareskrim Periksa Dua Saksi)
"Dari surat mereka mengatakan ada perlakuan diskriminasi dari Kemenhub," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Michael mengatakan, Komisi V DPR akan memanggil pihak manajemen Lion Air pada Selasa (24/5/2016) besok untuk mendalami aduan tersebut.
Pihak Kementerian Perhubungan juga akan dipanggil untuk dikonfrontasi.
"Kami akan mendengar apa yang nanti dari pihak manajemen keluhkan. Selain itu juga akan mendengar pihak dari pemerintah. Nanti mereka sama-sama duduk di depan kami" tambah Michael.
Sebelumnya, Lion Air juga sudah mengadukan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.