Kompas.com - 23/05/2016, 12:35 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Abdul Khoir sebelumnya didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/5/2016), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa yaitu, disetujuinya permohonan terdakwa untuk menjadi justice collabolator.

"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Terdakwa juga sebagai justice collabolator yang telah disetujui pimpinan KPK pada 16 Mei 2016," ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti di Pengadilan Tipikor.

Dalam pendahuluan surat tuntutan, jaksa menilai Abdul Khoir bersedia memberikan keterangan dengan jujur dan tidak berbelit-belit.

Keterangannya juga sesuai dengan fakta dan membantu membongkar keterlibatan pelaku lain.

Meski demikian, jaksa meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berupa pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Abdul Khoir.

Ia dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.

Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura dan kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.

Uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, sebesar Rp16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura. Selain itu, sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati dia sebagai pelaksana proyek tersebut.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Periksa Ahli Inafis hingga Dokter Forensik

Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Periksa Ahli Inafis hingga Dokter Forensik

Nasional
Panglima TNI Buka Latihan Besar-besaran “Super Garuda Shield”, Libatkan Ribuan Prajurit dan Alutsista Modern

Panglima TNI Buka Latihan Besar-besaran “Super Garuda Shield”, Libatkan Ribuan Prajurit dan Alutsista Modern

Nasional
IDI Bentuk Satgas, Berikan 5 Rekomendasi Antisipasi Cacar Monyet

IDI Bentuk Satgas, Berikan 5 Rekomendasi Antisipasi Cacar Monyet

Nasional
Ayah Brigadir J Akan Temui Mahfud Md Hari Ini

Ayah Brigadir J Akan Temui Mahfud Md Hari Ini

Nasional
Anggota Bawaslu: Jadilah 'Buzzer' yang Baik

Anggota Bawaslu: Jadilah "Buzzer" yang Baik

Nasional
Kejagung Buka Peluang Gelar Sidang 'In Absentia' untuk Surya Darmadi

Kejagung Buka Peluang Gelar Sidang "In Absentia" untuk Surya Darmadi

Nasional
Kejagung RI Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi

Kejagung RI Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi

Nasional
UU Sudah Diundangkan, Wapres Minta Jajaran Siapkan Pemekaran Wilayah Papua

UU Sudah Diundangkan, Wapres Minta Jajaran Siapkan Pemekaran Wilayah Papua

Nasional
3 Pj Gubernur DOB Akan Dilantik di Papua, Wamendagri: Kita Harapkan Sebelum Desember

3 Pj Gubernur DOB Akan Dilantik di Papua, Wamendagri: Kita Harapkan Sebelum Desember

Nasional
Pendaftaran Parpol, Bawaslu Ingatkan KPU Beri Layanan yang Adil

Pendaftaran Parpol, Bawaslu Ingatkan KPU Beri Layanan yang Adil

Nasional
Mendagri Sudah Laporkan Nama Calon Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru di Papua ke Wapres

Mendagri Sudah Laporkan Nama Calon Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru di Papua ke Wapres

Nasional
Sempat Ditunda, Vonis Teddy Tjokrosapoetro Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Vonis Teddy Tjokrosapoetro Digelar Hari Ini

Nasional
Demokrat Klaim Banyak Kader Ingin AHY Jadi Capres pada Pemilu 2024, tapi...

Demokrat Klaim Banyak Kader Ingin AHY Jadi Capres pada Pemilu 2024, tapi...

Nasional
Wamendagri Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Ditunjuk Jokowi

Wamendagri Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Ditunjuk Jokowi

Nasional
BPOM Sebut Efikasi Vaksin Pfizer untuk Remaja 16-18 Tahun Capai 95,6 Persen

BPOM Sebut Efikasi Vaksin Pfizer untuk Remaja 16-18 Tahun Capai 95,6 Persen

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.