Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Minta KY Selidiki Vonis Pemerkosa 58 Anak di Kediri

Kompas.com - 23/05/2016, 06:58 WIB

KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengecek vonis sembilan tahun dan denda Rp 250 juta kepada pengusaha Kediri yang menjadi pelaku asusila pada anak, Soni Sandra.

"Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa," kata Khofifah, dikutip dari Antara, Minggu (22/5/2016).

"Sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun," ucapnya.

Majelis hakim memvonis Soni Sandra terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp 250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).

Khofifah mengaku heran mengapa vonis kepada pelaku  bisa lebih ringan dari ketentuan seharusnya.

"Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp 250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban," kata Khofifah.

Sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati.

"Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas," kata Khofifah.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Farid Wajdi meminta masyarakat tidak berprasangka negatif atas vonis tersebut. (Baca: Tanggapan KY soal Vonis 9 Tahun Penjara untuk Pemerkosa 58 Anak di Kediri)

Ia menjelaskan, seluruh materi dalam persidangan suatu perkara merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan.

Namun, kewenangan tersebut tidak harus menjadikan hakim mengenyampingkan independensinya dan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan.

"Independensi hakim harus terjaga dari segala intervensi. Independensi itu tentu harus diimbangi dengann akuntabilitas hakim," ujar Farid.

Purnomo Amin, Ketua majelis hakim PN Kota Kediri yang menangani perkara itu, sebelumnya mengaku telah menyadari kasus tersebut menjadi atensi masyarakat luas.

Kiprah hakim akan menjadi sorotan publik sehingga dia mengaku mengambil beberapa langkah antisipasi. Di antaranya adalah dengan membatasi akses komunikasi, yaitu dengan mematikan ponselnya.

(Baca: Hakim Kasus Paedofil di Kediri: HP Sudah Saya "Matiin" sejak Kemarin)

"HP saya sudah saya matiin sejak kemarin. Saya tidak ingin diganggu," ujar Purnomo Amin sesaat sebelum memimpin sidang putusan terdakwa Soni Sandra, Kamis (19/5/2016).  (Edy M Ya'kub/ant)

Kompas TV Pemerkosa 58 Anak Cuma Dipenjara 9 Tahun?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com