Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KY soal Vonis 9 Tahun Penjara untuk Pemerkosa 58 Anak di Kediri

Kompas.com - 22/05/2016, 16:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Farid Wajdi meminta masyarakat tidak berprasangka negatif kepada lembaga hukum di dalam negeri.

Hal itu ia sampaikan terkait vonis 9 tahun penjara terhadap Sony Sandra dalam kasus pemerkosaan terhadap 58 anak di Kediri, Jawa Timur.

(Baca Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Paedofil di Kediri)

Farid mengatakan, masyarakat harus memperhatikan setiap hal dalam kasus tersebut. Jika ada pelanggaran etik oleh hakim, maka masyarakat berhak melaporkan ke KY.

"Kepada siapa pun yang mencermati kasus ini untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Proporsionallah dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis, namun tetap waspada jika terdapat pelanggaran kode etik," kata Farid melalui pernyataan tertulis, Minggu (22/5/2016).

Ia menjelaskan, seluruh materi dalam persidangan suatu perkara merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan.

Namun, kewenangan tersebut tidak harus menjadikan hakim mengenyampingkan independensinya dan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan.

"Independensi hakim harus terjaga dari segala intervensi. Independensi itu tentu harus diimbangi dengann akuntabilitas hakim," ujar Farid.

Sebaliknya, hakim juga tidak boleh membuat kasus yang ditanganinya menjadi kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat.

Farid menyatakan, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda-beda sehingga dalam pengambilan keputusan, tidak bisa disamakan persis antara satu dan lainnya.

Maka dari itu, peran masyarakat menjadi sangat penting dalam menyampaikan saran dan kritik. Pelanggaran etika oleh penegak hukum harus dilaporkan. Sudah menjadi kewajiban KY untuk turun tangan membenahi masalah itu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016), majelis hakim yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo dengan anggota Daru Swastika Rini dan Rachmawati juga menetapkan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara kepada terdakwa Sony Sandra.

Pengusaha konstruksi asal Kota Kediri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengambil upaya hukum banding atas putusan tersebut. Vonis itu dianggap belum sesuai dengan harapan masyarakat dan jauh dari tuntutan yang dibuat jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso mengatakan, ada dua pertimbangan yang akhirnya membuat tim jaksa mengajukan banding. Ia menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Yang kedua, putusan tersebut tidak menyebabkan adanya efek jera bagi si pelakunya," ujar Beni di hadapan para wartawan, Jumat (20/5/2016).

Saat ini, Beni menambahkan, akta banding sudah diterimanya. Sehingga, tinggal menunggu memori banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Nasional
Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut 'Judol' Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut "Judol" Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

Nasional
Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

Nasional
Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Nasional
Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Nasional
KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Nasional
Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Nasional
Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com