Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segelintir Loyalis Djan Faridz Dianggap Tak Ingin PPP Islah

Kompas.com - 22/05/2016, 10:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz bersedia untuk islah. Terlebih lagi, lanjut dia, mayoritas politisi PPP kubu Djan yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan Muktamar Jakarta kini sudah bersedia bergabung dengan kepengurusan hasil Muktamar Islah. 

Kepengurusan tersebut sudah mendapat SK pengesahan dari Menkumham dan sudah secara resmi dilantik pada Jumat (20/5/2016) lalu.

"Secara keseluruhan terdapat 48 Pengurus Harian DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP April 2016, yang sebelumnya merupakan pengurus DPP kubu Djan Faridz," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2016).

Di antara 48 pengurus itu, lanjut Arsul, ada 6 orang yang mendapatkan posisi sebagai wakil ketua umum. Mereka yakni Wardlatul Asriah Suryadharma Ali, Fernita Darwis, Nita Yudi, Arwani Thomafi, Tamam Achda, dan Mansur Kardi.

"Ratusan kader lainnya berislah dengan bergabung dalam kepengurusan tingkat provinsi (DPW) dan tingkat kabupaten/kota (DPC)," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Arsul menambahkan, hanya Djan Faridz dan beberapa loyalisnya yang sampai saat ini belum bersedia islah. Padahal, mereka ini belum lama bergabung dengan partai berlambang Kakbah tersebut.

"Yang keukeuh belum mau islah itu sesungguhnya segelintir politisi mualaf di PPP. Di antara mereka, bahkan ada yang baru bergabung di PPP pada akhir tahun 2014. Jadi dalam Pileg April 2014 pun sepertinya belum memilih PPP," ucap Arsul.

Para politisi baru di PPP itu, lanjut Arsul, selalu menggunakan putusan MA dengan penyesatan informasi. Mereka menginfokan seolah-olah dalam putusan MA itu yang dikabulkan adalah gugatan Djan Faridz.

Menurut Arsul, putusan MA mengabulkan gugatan intervensi dari Majid Kamil, bukan mengabulkan gugatan Djan Faridz. Arsul menilai, prinsip hukum dalam perkara perdata adalah hanya pihak yang dikabulkan gugatannya yang berhak meminta putusan pengadilan dilaksanakan.

Majid Kamil sebagai pihak yang gugatannya dikabulkan sudah berislah dengan mengikuti Muktamar VIII PPP April 2016 lalu. Majid bahkan menjadi Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2016-2021 hasil Muktamar tersebut, dan menjabat sebagai Ketua Bidang Penguatan Ideologi PPP.

Selain itu, Akta Notaris Teddy Anwar, SH No 17 tanggal 7 November 2014 yang memuat kepengurusan DPP kubu Djan Faridz dan disebut dalam putusan MA di atas telah diubah oleh kubu Djan Faridz sendiri dengan Akta Notaris Lies Herminingsih, SH No 39 tanggal 30 Oktober 2015.

Arsul menyebutkan, kubu Djan Faridz sebenarnya telah mengubah isi akta notaris yang disebut dalam putusan MA tersebut sehingga putusan MA menjadi tidak bisa lagi untuk dituntut pelaksanaannya.

Lalu, Menkumham juga bukan pihak yang ikut digugat atau yang beperkara dalam putusan MA sehingga tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Bagi mereka yang merupakan kader PPP tulen lebih memilih jalan islah setelah tahu duduk persoalan hukumnya," ucap Arsul.

Kompas TV Megawati Hadiri Pelantikan Pengurus PPP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com