Tahap dua adalah tahap pengerusakan. Massa melakukan pelemparan batu yang diarahkan di gedung-gedung. Setelah itu, memasuki tahap ketiga, massa mulai melakukan penjarahan.
"Semua barang yang ada di dalam gedung habis dijarah. Saya dulu punya teman. Dia punya toko kain di daerah Glodok. Saat itu tokonya habis dijarah tidak ada yang tersisa. Akibatnya banyak warga yang mengalami kebangkrutan," kata Yunita.
Setelah dijarah, kata yunita, gedung pertokoan Glodok kemudian dibakar. Dalam tahap keempat ini, seluruh toko atau gedung yang berada di sekitar kawasan Glodok sengaja dibakar oleh sekelompok massa tidak dikenal.
Aksi pembakaran juga meluas hingga ke luar kawasan Glodok seperti Petak Sembilan dan Asemka.
"Tidak hanya pertokoan dan gedung, rumah warga pun menjadi sasaran, namun tidak banyak yang terkena," tutur Yunita.
Pemerkosaan
TGPF juga menemukan peristiwa kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan yang kebanyakan berasal dari etnis Tionghoa saat kerusuhan terjadi.
Berdasarkan fakta yang ditemukan dan info dari saksi, tindakan kekerasan seksual terjadi secara spontan di berbagai tempat dalam waktu hampir bersamaan, termasuk kawasan Glodok.
Yunita mengatakan, setidaknya ada 85 kasus kekerasan seksual di Jakarta, Medan dan Surabaya.
"Lokasi pemerkosaan perempuan keturunan Tionghoa memang masih dipertanyakan. Namun dari laporan Tim Gabungan Pencari Fakta kasus kerusuhan Mei 1998, ada kasus pemerkosaan. Korbannya mayoritas perempuan Tionghoa," ujar Yunita.
Yunita menjelaskan, dari 85 kasus, sebanyak 52 kasus diantarnya adalah pemerkosaan secara beramai-ramai. Sisanya, 14 kasus pemerkosaan dengan penganiayaan, 10 kasus penganiayaan seksual dan 9 pelecehan seksual.
Dari 52 kasus pemerkosaan beramai-ramai tersebut, kata Yunita, hanya 3 kasus yang didapat dari pengakuan korban secara langsung. Sedangkan kasus lainnya diketahui dari keterangan dokter, rohaniawan dan pihak keluarga.
"Sangat sulit untuk mencari korban yang saat itu mengalami pemerkosaan dan mau mengaku. TGPF menjadi sangat sulit untuk melakukan pendataan kasus pemerkosaan saat kerusuhan 13-14 Mei 1998," kata dia.
Sayangnya, menurut Yuni, kasus pemerkosaan tidak bisa diproses apabila tidak ada laporan yang berasal dari korban. Padahal, dalam setiap kasus pemerkosaan, korban cenderung tidak mau melapor karena merasa takut atau malu.
Dengan demikian, kata Yunita, ada indikasi jumlah kasus pemerkosaan saat terjadi peristiwa kerusuhan 13-14 Mei 1998 lebih banyak dari data yang dikumpulkan TGPF.
"Sayangnya hukum di Indonesia, kasus pemerkosaan tidak bisa diproses karena mengharuskan adanya laporan dari korban. Padahal, biasanya korban tidak mau melapor karena takut atau merasa malu. Jadi, banyak kasus yang tidak terungkap," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.