JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Roem Kono menilai Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/1998 tidak akan mengganjal pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden kedua RI Soeharto.
Meskipun dalam Tap MPR tersebut nama Soeharto disebut sebagai contoh pejabat negara yang berpotensi diselidiki atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, namun Roem menilai belum ada fakta hukum yang membuktikan Soeharto bersalah.
"Fakta hukum kan belum ada," kata Roem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Roem pun yakin mayoritas masyarakat tidak keberatan Soeharto dijadikan pahlawan nasional.
Menurut dia, hanya segelintir elite dan masyarakat yang keberatan dengan rencana Golkar mengusulkan status pahlawan nasional terhadap Soeharto.
"Di Gorontalo kita bikin jalan Soeharto, jembatan Soeharto. Rakyat senang, rakyat tidak ada masalah. Yang ada masalah ini kita tidak tahu ya. Rakyat yang mana?" ucap dia.
Nama Soeharto dalam Tap MPR Nomor XI/1998 tercantum pada Pasal 4. Dalam pasal itu ditulis:
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."
(Baca juga: Masinton Nilai Gelar Pahlawan untuk Soeharto Terganjal Tap MPR)
Partai Golkar secara resmi menyatakan akan mengajukan Soeharto sebagai pahlawan nasional dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang berakhir Senin kemarin.
(Baca: Munaslub Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional)
"Partai Golkar pernah mengusulkan Soeharto jadi pahlawan nasional. Belum berhasil. Kali ini, Munas mengusulkan kembali ke DPP agar Soeharto untuk menjadi Pahlawan Nasional," kata Aburizal Bakrie, saat masih menjabat ketua umum Partai Golkar, akhir pekan lalu.