Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton Nilai Gelar Pahlawan untuk Soeharto Terganjal Tap MPR

Kompas.com - 20/05/2016, 08:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyatakan tidak setuju jika presiden kedua RI, Soeharto, diberi gelar pahlawan nasional oleh Pemerintah.

Menurut Masinton, Soeharto tidak layak disebut sebagai pahlawan karena meski pernah memimpin Indonesia selama 32 tahun dan diberi gelar sebagai Bapak Pembangunan.

Sebab, Masinton menilai Soeharto masih memiliki persoalan hukum terkait korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang harus diadili.

"Bagaimana memberikan gelar pahlawan sementara Soeharto sendiri bermasalah secara hukum," ujar Masinton saat dihubungi, Kamis (19/5/2016).

Masinton menjelaskan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menetapkan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Melalui TAP tersebut, MPR mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, para penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka dan dapat dipercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek KKN.

Selain itu, diamanatkan pula bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam hubungan ini, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, termasuk Soeharto.

"Dalam Tap MPR Nomor XI/1998 sangat jelas dan tegas disebut nama individu Soeharto bermasalah secara hukum," ucap Masinton.

"Sudah jelas Soeharto memiliki masalah hukum perihal KKN. Ke depannya malah mengaburkan hakekat kepahlawanan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Nama Soeharto memang ada dalam Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/1998. Dalam pasal itu ditulis:

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."

Warisan Orde Baru

Selain itu, Masinton mengingatkan, sosok individu yang berhak mendapatkan gelar pahlawan dari negara adalah orang yang semasa hidupnya mendedikasikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ia juga mengatakan, munculnya wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dalam musyawarah nasional luar biasa beberapa waktu lalu, mempertegas partai tersebut memang warisan rezim Orde Baru.

"Hal itu menunjukkan Partai Golkar sebagai partai politik yang mewarisi golongan politik Orde Baru," ujarnya.

Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya mengusulkan agar Presiden kedua RI Soeharto menjadi pahlawan nasional.

(Baca: Munaslub Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional)

"Partai Golkar pernah mengusulkan Soeharto jadi pahlawan nasional. Belum berhasil. Kali ini, Munas mengusulkan kembali ke DPP agar Soeharto untuk menjadi Pahlawan Nasional," kata Aburizal Bakrie, saat masih menjabat ketua umum Partai Golkar, akhir pekan lalu.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com