JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait Fahri Hamzah merupakan fenomena deparpolisasi.
"Seharusnya putusan sela yang dikeluarkan hakim hanya membolehkan Fahri kembali menjadi anggota DPR, dan tidak mengembalikan status Fahri sebagai Pimpinan DPR. Karena penempatan seseorang sebagai pimpinan dan alat kelengkapan DPR memang menjadi wewenang parpol," papar Sebastian di kantor Formappi, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Sebastian pun mengatakan, putusan tersebut menunjukkan minimnya pertimbangan majelis hakim dalam menggunakan teori perwakilan politik.
"Nanti kacau kalau begitu. Nanti bisa saja ada anggota DPR yang enggak mau dipindahtugaskan dari satu komisi ke komisi lain oleh partainya terus dia melakukan gugatan hukum, kalau semuanya begitu ya kacau nanti DPR," tutur dia.
(Baca: PKS Bentuk Tim Sikapi Putusan Hakim Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah)
Menurut Sebastian, dalam UU MD3 diatur bahwa partai politikberhak melakukan pemecatan terhadap anggotanya. Namun, bukan dari keanggotaan di DPR.
"Dalam sistem perwakilan kita, seorang anggota DPR itu mewakili konstituen sekaligus mewakili partai, sehingga tidak bisa parpol semena-mena mencopot keanggotaan seseorang dari DPR. Karena dia pun dipilih oleh konstituen," kata Sebastian.
Kewenangan parpol hanya sebatas memecat seseorang dari pimpinan atau badan kelengkapan di DPR.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.
(Baca: Fahri Hamzah: Saya Masih Pimpinan DPR dan Anggota PKS)
Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/6/2016).
Atas putusan tersebut, maka untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai penggugat yakni mengabulkan permohonan Provisi Penggugat/Pemohon Provisi untuk seluruhnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)
Seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan Tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
Lainy, hakim memerintahkan Tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagal Anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.