Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres dan Pileg Dilakukan Serentak, RUU Pemilu 2019 Penting untuk Sistem Presidensial

Kompas.com - 19/05/2016, 14:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, pemerintah dan DPR harus satu suara dalam membahas RUU Pemilu 2019 nanti.

Menurut Ramlan, RUU tersebut merupakan upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Apalagi, pemilihan presiden dilakukan serentak dengan pemilihan legislatif.

"Jika pemilihan presiden bersamaan dengan pemilihan DPR dan DPD, maka pemilih awam pun kecenderungannya akan memilih anggota DPR yang partainya mengusung presiden yang dipilihnya tadi," ujar Ramlan saat dihubungi Kompas.com Kamis (19/5/2016) siang.

Ramlan menambahkan selama ini partai pengusung presiden terpilih tak bisa mendominasi perolehan kursi di DPR. Akibatnya terjadi koalisi semu di parlemen, karena koalisi baru terbentuk setelah presiden terpilih.

"Coba kita lihat, koalisi partai itu lebih gaduh ketika ada isu reshuffle daripada membahas kebijakan, itu karena basis koalisinya bukan ideologi, tetapi kepentingan sesaat," lanjut mantan Wakil Ketua KPU itu.

Ramlan pun mengatakan bisa saja nantinya ada penolakan dari partai politik, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan amar putusan bahwa Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Pemilihan serentak itu adalah pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan DPR dan DPRD, serta pemilihan DPD yang berlangsung secara bersamaan.

"Sebenarnya pemerintah melalui Mendagri mengatakan akan menjalankan amar putusan MK itu, dan biasanya diskusi di tingkatan fraksi pun setuju, tapi kalau diskusi di wilayah partai kan bisa jadi beda," ujar Ramlan.

"Tetapi biar bagaimana pun semua pihak baik pemerintah, DPR, dan partai wajib menjalankan amar putusan ini untuk penguatan sistem presidensial," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menunjuk pelaksana otoritas terkait pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah diajukan DPR atau pemerintah.

Sebab, jika pembahasannya tidak dimulai tahun ini maka pembentukan UU tersebut akan terlambat.

"Otoritas berkewenangan untuk membentuk RUU Pemilu ini belum ditunjuk," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, dalam seminar di PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

"Terlihat pemerintah dan dan DPR belum menunjukan langkah seriusnya," ucapnya. (Baca: Presiden Diminta Segera Siapkan RUU untuk Pemilu 2019)

Sedangkan, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzuman mengatakan, DPR baru akan membahas kerangka Rancangan Undang-Undang terkait Pemilu 2019 setelah menyelesaikan RUU Pilkada.

(Baca: RUU Pemilu 2019 Dibahas Setelah RUU Pilkada Selesai)

Hingga saat ini, baik pemerintah dan DPR belum pernah membahas RUU Pemilu 2019. Rambe mengatakan, tidak ada kendala yang dihadapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com