Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres dan Pileg Dilakukan Serentak, RUU Pemilu 2019 Penting untuk Sistem Presidensial

Kompas.com - 19/05/2016, 14:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, pemerintah dan DPR harus satu suara dalam membahas RUU Pemilu 2019 nanti.

Menurut Ramlan, RUU tersebut merupakan upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Apalagi, pemilihan presiden dilakukan serentak dengan pemilihan legislatif.

"Jika pemilihan presiden bersamaan dengan pemilihan DPR dan DPD, maka pemilih awam pun kecenderungannya akan memilih anggota DPR yang partainya mengusung presiden yang dipilihnya tadi," ujar Ramlan saat dihubungi Kompas.com Kamis (19/5/2016) siang.

Ramlan menambahkan selama ini partai pengusung presiden terpilih tak bisa mendominasi perolehan kursi di DPR. Akibatnya terjadi koalisi semu di parlemen, karena koalisi baru terbentuk setelah presiden terpilih.

"Coba kita lihat, koalisi partai itu lebih gaduh ketika ada isu reshuffle daripada membahas kebijakan, itu karena basis koalisinya bukan ideologi, tetapi kepentingan sesaat," lanjut mantan Wakil Ketua KPU itu.

Ramlan pun mengatakan bisa saja nantinya ada penolakan dari partai politik, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan amar putusan bahwa Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Pemilihan serentak itu adalah pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan DPR dan DPRD, serta pemilihan DPD yang berlangsung secara bersamaan.

"Sebenarnya pemerintah melalui Mendagri mengatakan akan menjalankan amar putusan MK itu, dan biasanya diskusi di tingkatan fraksi pun setuju, tapi kalau diskusi di wilayah partai kan bisa jadi beda," ujar Ramlan.

"Tetapi biar bagaimana pun semua pihak baik pemerintah, DPR, dan partai wajib menjalankan amar putusan ini untuk penguatan sistem presidensial," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menunjuk pelaksana otoritas terkait pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah diajukan DPR atau pemerintah.

Sebab, jika pembahasannya tidak dimulai tahun ini maka pembentukan UU tersebut akan terlambat.

"Otoritas berkewenangan untuk membentuk RUU Pemilu ini belum ditunjuk," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, dalam seminar di PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

"Terlihat pemerintah dan dan DPR belum menunjukan langkah seriusnya," ucapnya. (Baca: Presiden Diminta Segera Siapkan RUU untuk Pemilu 2019)

Sedangkan, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzuman mengatakan, DPR baru akan membahas kerangka Rancangan Undang-Undang terkait Pemilu 2019 setelah menyelesaikan RUU Pilkada.

(Baca: RUU Pemilu 2019 Dibahas Setelah RUU Pilkada Selesai)

Hingga saat ini, baik pemerintah dan DPR belum pernah membahas RUU Pemilu 2019. Rambe mengatakan, tidak ada kendala yang dihadapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com