Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres dan Pileg Dilakukan Serentak, RUU Pemilu 2019 Penting untuk Sistem Presidensial

Kompas.com - 19/05/2016, 14:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, pemerintah dan DPR harus satu suara dalam membahas RUU Pemilu 2019 nanti.

Menurut Ramlan, RUU tersebut merupakan upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Apalagi, pemilihan presiden dilakukan serentak dengan pemilihan legislatif.

"Jika pemilihan presiden bersamaan dengan pemilihan DPR dan DPD, maka pemilih awam pun kecenderungannya akan memilih anggota DPR yang partainya mengusung presiden yang dipilihnya tadi," ujar Ramlan saat dihubungi Kompas.com Kamis (19/5/2016) siang.

Ramlan menambahkan selama ini partai pengusung presiden terpilih tak bisa mendominasi perolehan kursi di DPR. Akibatnya terjadi koalisi semu di parlemen, karena koalisi baru terbentuk setelah presiden terpilih.

"Coba kita lihat, koalisi partai itu lebih gaduh ketika ada isu reshuffle daripada membahas kebijakan, itu karena basis koalisinya bukan ideologi, tetapi kepentingan sesaat," lanjut mantan Wakil Ketua KPU itu.

Ramlan pun mengatakan bisa saja nantinya ada penolakan dari partai politik, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan amar putusan bahwa Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Pemilihan serentak itu adalah pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan DPR dan DPRD, serta pemilihan DPD yang berlangsung secara bersamaan.

"Sebenarnya pemerintah melalui Mendagri mengatakan akan menjalankan amar putusan MK itu, dan biasanya diskusi di tingkatan fraksi pun setuju, tapi kalau diskusi di wilayah partai kan bisa jadi beda," ujar Ramlan.

"Tetapi biar bagaimana pun semua pihak baik pemerintah, DPR, dan partai wajib menjalankan amar putusan ini untuk penguatan sistem presidensial," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menunjuk pelaksana otoritas terkait pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, apakah diajukan DPR atau pemerintah.

Sebab, jika pembahasannya tidak dimulai tahun ini maka pembentukan UU tersebut akan terlambat.

"Otoritas berkewenangan untuk membentuk RUU Pemilu ini belum ditunjuk," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, dalam seminar di PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

"Terlihat pemerintah dan dan DPR belum menunjukan langkah seriusnya," ucapnya. (Baca: Presiden Diminta Segera Siapkan RUU untuk Pemilu 2019)

Sedangkan, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzuman mengatakan, DPR baru akan membahas kerangka Rancangan Undang-Undang terkait Pemilu 2019 setelah menyelesaikan RUU Pilkada.

(Baca: RUU Pemilu 2019 Dibahas Setelah RUU Pilkada Selesai)

Hingga saat ini, baik pemerintah dan DPR belum pernah membahas RUU Pemilu 2019. Rambe mengatakan, tidak ada kendala yang dihadapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com