JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan agar Presiden Soeharto mundur dari jabatannya semakin terdengar kencang pada hari ini, 18 tahun silam, 18 Mei 1998.
Saat itu, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa semakin membesar dan mulai bergerak masuk ke Gedung DPR.
Mahasiswa semakin lantang minta Soeharto mundur setelah terjadi penembakan di Universitas Trisakti yang menewaskan empat mahasiswa kampus itu.
(Baca: 18 Mei 1998 Jakarta Mencekam, tetapi Mahasiswa Bergerak Kuasai Gedung DPR/MPR)
Selain itu, situasi politik pun semakin pelik dengan adanya kerusuhan pada pertengahan Mei 1998. Terlebih lagi, kerusuhan itu disertai kekerasan berbasis prasangka rasial yang menimbulkan korban tewas dengan jumlah tidak sedikit.
Dikutip dari arsip Kompas yang terbit pada 19 Mei 1998, pimpinan DPR/MPR pun kemudian meminta Presiden Soeharto untuk mundur.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPR/MPR Harmoko yang didampingi pimpinan lain, yaitu Ismail Hasan Metareum, Abdul Gafur, Fatimah Achmad, dan Syarwan Hamid, pada 18 Mei 1998.
"Dalam menanggapi situasi seperti tersebut di atas, pimpinan Dewan, baik ketua maupun wakil-wakil ketua, mengharapkan, demi persatuan dan kesatuan bangsa, agar Presiden secara arif dan bijaksana sebaiknya mengundurkan diri," kata Harmoko.
"Pimpinan Dewan menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mewujudkan keamanan ketertiban supaya segala sesuatunya dapat berjalan secara konstitusional," lanjutnya.
Disanggah ABRI dan Golkar
Namun, pernyataan pimpinan DPR itu disanggah Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto. Pernyataan pimpinan DPR dinilai Wiranto sebagai pendapat pribadi.
"Sesuai dengan konstitusi, pendapat seperti itu tidak memiliki ketetapan hukum. Pendapat DPR harus diambil oleh semua anggota Dewan melalui Sidang Paripurna DPR," kata Wiranto.
Wiranto bahkan menilai bahwa Presiden Soeharto memiliki tanggung jawab untuk melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi krisis.
"ABRI masih berpendapat bahwa tugas dan kewajiban mendesak pemerintah yang menjadi tanggung jawab Presiden adalah melaksanakan reshuffle kabinet, melaksanakan reformasi secara menyeluruh, dan mengatasi krisis. Ini penting dilakukan agar bangsa Indonesia segera dapat keluar dari masa krisis ini," ujar Wiranto.
Pernyataan pimpinan DPR itu juga dianggap tidak mewakili suara fraksi-fraksi yang ada di DPR/MPR. Setidaknya, sanggahan dinyatakan dua fraksi yang menjadi mesin politik Orde Baru, Fraksi Karya Pembangunan atau F-KP (Golkar).
Saat itu, pimpinan F-KP menyerahkan pernyataan kepada Sekjen DPP Golongan Karya Arry Mardjono. Arry lalu menyatakan, pernyataan itu bukan pendapat F-KP ataupun DPP Golkar.
"Sikap DPP Golkar kita serahkan pada rapat besok (hari ini) bersama-sama fraksi lain. Itu jangan diartikan DPP Golkar belum memiliki sikap," ucap Arry.
Namun, di sisi lain, ada 20 anggota F-KP yang mendesak pimpinan DPR segera mengambil langkah mempersiapkan Sidang Istimewa MPR untuk mempersoalkan kepemimpinan nasional.
Ketua F-KP Irsyad Sudiro mengatakan, pernyataan sikap apakah F-KP akan meminta Presiden Soeharto mundur, seperti halnya sikap F-PP, baru ditentukan pada 19 Mei.
"F-KP secara konstitusional akan mencermati bagaimana mekanisme lengser keprabon dan pelaksanaan Sidang Istimewa," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.