Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasar Pondok Pesantren, Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Andalkan Google

Kompas.com - 17/05/2016, 20:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum mengungkap sederet nama pondok pesantren yang disasar Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa untuk dikirimi Tabloid Obor Rakyat. Informasi itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/5/2016) sore.

Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sementara Darmawan adalah redakturnya.

Jaksa memaparkan, pondok pesantren yang mereka sasar untuk penyebaran tabloid yang menyerang Jokowi itu adalah Al Mizan, Majalengka; Al Amien, Jawa Tengah; Yayasan Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum, Surabaya; dan Darul Rahman, Bangkalan.

Namun, justru dari ulama salah satu pesantren itulah, tabloid tersebut diketahui beredar.

(Baca: Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Minta Jokowi Dihadirkan dalam Sidang)

"Saksi KH Maman Imanul Haq menerima dan membaca Obor Rakyat tersebut, maka pada tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi menyerahkan Obor Rakyat kepada Tim Hukum Jokowi-JK di kantor Media Center Jokowi-JK di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat," demikian keterangan salah satu jaksa penuntut umum, Zulkifli.

Maman Imanul Haq, dalam dakwaan yang dibacakan, sebelumnya merupakan ulama dari Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka, Jawa Barat.

(Baca: Biaya Pencetakan dan Pengepakan "Obor Rakyat" Rp 250 Juta)

"Selanjutnya, Tim Hukum Jokowi-JK menyerahkan Obor Rakyat tersebut kepada Ir H Joko Widodo," lanjut dia.

Masih dalam dakwaan, Jokowi sendiri yang melaporkan perkara itu ke penyidik Bareskrim Polri tertanggal 15 Juni 2014.

Data dari Google

Ditanya seusai persidangan soal sumber data alamat semua pondok pesantren itu, Setyardi mengaku mendapatkannya dari hasil penelusuran melalui Google.

"Di Kementerian Agama, data semua pesantren di seluruh Indonesia itu ada. Anda googling saja, daftar pesantren. Sekarang ini, apa sih yang enggak ada di 'Mbah Google'?" ujar Setyardi.

Lantas, mengapa pesantren yang menjadi sasaran?

"Ini kan dalam bentuk cetak ya. Saya menganggap bahwa pesantren itu yang kurang atau perlu diberikan informasi," ujar Setyardi.

Setyardi didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sementara itu, Darmawan didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 2 Juni 2016, yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com