Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasar Pondok Pesantren, Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Andalkan Google

Kompas.com - 17/05/2016, 20:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum mengungkap sederet nama pondok pesantren yang disasar Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa untuk dikirimi Tabloid Obor Rakyat. Informasi itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/5/2016) sore.

Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sementara Darmawan adalah redakturnya.

Jaksa memaparkan, pondok pesantren yang mereka sasar untuk penyebaran tabloid yang menyerang Jokowi itu adalah Al Mizan, Majalengka; Al Amien, Jawa Tengah; Yayasan Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum, Surabaya; dan Darul Rahman, Bangkalan.

Namun, justru dari ulama salah satu pesantren itulah, tabloid tersebut diketahui beredar.

(Baca: Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Minta Jokowi Dihadirkan dalam Sidang)

"Saksi KH Maman Imanul Haq menerima dan membaca Obor Rakyat tersebut, maka pada tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi menyerahkan Obor Rakyat kepada Tim Hukum Jokowi-JK di kantor Media Center Jokowi-JK di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat," demikian keterangan salah satu jaksa penuntut umum, Zulkifli.

Maman Imanul Haq, dalam dakwaan yang dibacakan, sebelumnya merupakan ulama dari Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka, Jawa Barat.

(Baca: Biaya Pencetakan dan Pengepakan "Obor Rakyat" Rp 250 Juta)

"Selanjutnya, Tim Hukum Jokowi-JK menyerahkan Obor Rakyat tersebut kepada Ir H Joko Widodo," lanjut dia.

Masih dalam dakwaan, Jokowi sendiri yang melaporkan perkara itu ke penyidik Bareskrim Polri tertanggal 15 Juni 2014.

Data dari Google

Ditanya seusai persidangan soal sumber data alamat semua pondok pesantren itu, Setyardi mengaku mendapatkannya dari hasil penelusuran melalui Google.

"Di Kementerian Agama, data semua pesantren di seluruh Indonesia itu ada. Anda googling saja, daftar pesantren. Sekarang ini, apa sih yang enggak ada di 'Mbah Google'?" ujar Setyardi.

Lantas, mengapa pesantren yang menjadi sasaran?

"Ini kan dalam bentuk cetak ya. Saya menganggap bahwa pesantren itu yang kurang atau perlu diberikan informasi," ujar Setyardi.

Setyardi didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sementara itu, Darmawan didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 2 Juni 2016, yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com