JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Mahkamah Agung terkait mangkirnya salah satu staf Sekretaris MA, Royani, dalam dua kali panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa Royani sengaja disembunyikan agar tidak memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.
"Kami tidak tahu dia (Royani) disembunyikan apa tidak, tapi yang bersangkutan sedang dicari petugas KPK. Pada saat yang sama, kami akan surati MA agar membantu mendatangkan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
KPK sudah meminta Royani dicegah berpergian keluar negeri. Royani diduga mengetahui perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga melibatkan Sekretaris MA Nurhadi.
(baca: KPK Minta Sopir Sekretaris MA Dicegah ke Luar Negeri)
KPK sebelumnya telah dua kali melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Royani, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.
(baca: Pejabat MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap Disebut Sebagai Tangan Kanan Nurhadi)
KPK menduga, Royani memiliki keterangan penting yang dibutuhkan penyidik dalam membongkar keterlibatan pejabat MA.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, MA mempersilakan KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pegawai MA yang dibutuhkan keterangannya dalam proses hukum.
Menurut Suhadi, MA tidak akan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. (baca: Sekretarisnya Dicegah KPK, Ini Tanggapan Mahkamah Agung)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.