Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Teror Diusulkan Atur Proses Hukum terhadap Anggota Densus yang Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 16/05/2016, 21:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengusulkan adanya peraturan mengenai mekanisme hukum jika anggota Detasemen Khusus Anti-Teror diduga melakukan penyiksaan atau tindak pidana lainnya saat penangkapan terduga teroris.

Aturan itu dianggap perlu menjadi salah materi dalam revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Usulan ini muncul setelah peristiwa kematian Siyono.

Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru, mengatakan, mekanisme hukum tersebut perlu diatur secara jelas dalam undang-undang agar penyelesaian seperti kasus kematian Siyono tidak melalui persidangan etik lebih dulu.

"Kami mengusulkan agar UU Anti-Teror mengatur penyelesaian melalui mekanisme hukum jika muncul dugaan tindakan pidana oleh Densus dalam menjalankan tugasnya," ujar Satrio seusai memberikan keterangan pers terkait hasil sidang etik anggota Densus 88 dalam kasus kematian Siyono, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Lebih jauh, Satrio menjelaskan, saat menemukan adanya dugaan tindakan pidana, seharusnya polisi mengadakan penyidikan dan penjatuhan sanksi melalui persidangan tindak pidana.

Setelah itu, mekanisme sidang etik oleh Majelis Etik Polri bisa dilakukan agar sanksi etik, yakni pemberhentian dengan tidak hormat, bisa dijatuhkan.

Satrio menilai, mekanisme etik yang dilakukan mendahului mekanisme pengadilan pidana bisa menjadi preseden buruk jika terjadi kasus yang sama.

Oleh karena itu, menurut dia, proses pidana harus diterapkan untuk menjamin rasa keadilan dalam pemberian sanksi dan pemenuhan hak-hak bagi korban maupun keluarganya.

Proses hukum secara pidana juga dinilai penting sebagai koreksi terhadap kinerja Densus 88.

"Seharusnya bila ada dugaan pelanggaran, polisi menggelar proses pidana kemudian sidang etik. Tidak aneh kalau putusan Majelis Etik tidak adil. Proses pidana harus dilakukan karena penting untuk koreksi kinerja Densus 88. Jangan sampai penanganan terduga jadi sewenang-wenang," kata Satrio.

Selain itu, Satrio menilai, penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Densus 88 hingga mengakibatkan kematian tidak bisa hanya diselesaikan melalui persidangan etik.

"Persidangan etik tidak cukup karena hanya melihat sejauh mana prosedur dipatuhi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com