Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2016, 19:46 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, Pimpinan sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri dalam putusan sela, Senin (16/5/2016).

Kuasa Hukum Partai Keadlilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru menilai putusan tersebut janggal. Maka dari itu, pihaknya langsung mengajukan banding di PN Jaksel hari ini. PKS juga akan melaporkan Made ke Komisi Yudisial (KY).

"Sudah didaftarkan dan dicatat oleh PN Jaksel," ujar Zainuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon.

Menurut dia, pimpinan sidang dapat melakukan putusan sela setelah mendengarkan provisi yang disampaikan oleh penggugat dan setelah mendengar tanggapan pihak tergugat. Namun, hal itu tidak dilakukan hakim yang langsung membuat putusan sela sebelum ada jawaban dari pihak tergugat.

(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)

"Ketika hakim memutuskan putusan sela kan yang namanya pendahuluan itu kan juga harus didengar selain permohonan provisi dari penggugat (Fahri) tapi juga tanggapan dari pihak tergugat (PKS)," kata Zainuddin.

Dia menilai kedatangan Fahri ke PN Jaksel mempengaruhi komitmen pimpinan sidang.

"Pekan lalu majelis hakim saat membacakan gugatan itu kan pengacara Fahri minta agar segera dijatuhkan putusan sela terhadap permohonan yang disampaikan. Tapi hakim kemudian secara tegas menyampaikan bahwa bagaimana mungkin hakim menjatuhkan putusan sela sementara belum mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," tutur Zainuddin.

Tidak hanya mengajukan banding, lanjut dia, PKS juga akan menyampaikan masalah ini ke Komisi Yudisial (KY).

(Baca: Fahri Hamzah: Saya Masih Pimpinan DPR dan Anggota PKS)

"Ada unpersonal conduct (sikap hakim yang tidak sesuai etik) yang tidak memperhatikan hak hukum pihak tergugat, tidak mendengarkan jawaban dulu dari kami," ungkap Zainuddin.

Selain itu, PKS juga akan meminta lembaga-lembaga terkait untuk memantau proses persidangan. Hal ini agar tidak penyelewengan hukum dalam kasus ini.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan Fahri kepada PKS terkait pemecatan dirinya di segala jenjang kepartaian. Agenda sidang yang digelar hari ini mendengarkan jawaban pihak tergugat yang pada pekan lalu sudah disampaikan oleh Fahri.

Pimpinan sidang memutuskan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Nasional
KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com