JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, Pimpinan sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri dalam putusan sela, Senin (16/5/2016).
Kuasa Hukum Partai Keadlilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru menilai putusan tersebut janggal. Maka dari itu, pihaknya langsung mengajukan banding di PN Jaksel hari ini. PKS juga akan melaporkan Made ke Komisi Yudisial (KY).
"Sudah didaftarkan dan dicatat oleh PN Jaksel," ujar Zainuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon.
Menurut dia, pimpinan sidang dapat melakukan putusan sela setelah mendengarkan provisi yang disampaikan oleh penggugat dan setelah mendengar tanggapan pihak tergugat. Namun, hal itu tidak dilakukan hakim yang langsung membuat putusan sela sebelum ada jawaban dari pihak tergugat.
(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)
"Ketika hakim memutuskan putusan sela kan yang namanya pendahuluan itu kan juga harus didengar selain permohonan provisi dari penggugat (Fahri) tapi juga tanggapan dari pihak tergugat (PKS)," kata Zainuddin.
Dia menilai kedatangan Fahri ke PN Jaksel mempengaruhi komitmen pimpinan sidang.
"Pekan lalu majelis hakim saat membacakan gugatan itu kan pengacara Fahri minta agar segera dijatuhkan putusan sela terhadap permohonan yang disampaikan. Tapi hakim kemudian secara tegas menyampaikan bahwa bagaimana mungkin hakim menjatuhkan putusan sela sementara belum mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," tutur Zainuddin.
Tidak hanya mengajukan banding, lanjut dia, PKS juga akan menyampaikan masalah ini ke Komisi Yudisial (KY).
(Baca: Fahri Hamzah: Saya Masih Pimpinan DPR dan Anggota PKS)
"Ada unpersonal conduct (sikap hakim yang tidak sesuai etik) yang tidak memperhatikan hak hukum pihak tergugat, tidak mendengarkan jawaban dulu dari kami," ungkap Zainuddin.
Selain itu, PKS juga akan meminta lembaga-lembaga terkait untuk memantau proses persidangan. Hal ini agar tidak penyelewengan hukum dalam kasus ini.
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan Fahri kepada PKS terkait pemecatan dirinya di segala jenjang kepartaian. Agenda sidang yang digelar hari ini mendengarkan jawaban pihak tergugat yang pada pekan lalu sudah disampaikan oleh Fahri.
Pimpinan sidang memutuskan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.