Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Jatuhkan Putusan Sela, PKS Ajukan Banding dan Mengadu ke KY

Kompas.com - 16/05/2016, 19:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, Pimpinan sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri dalam putusan sela, Senin (16/5/2016).

Kuasa Hukum Partai Keadlilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru menilai putusan tersebut janggal. Maka dari itu, pihaknya langsung mengajukan banding di PN Jaksel hari ini. PKS juga akan melaporkan Made ke Komisi Yudisial (KY).

"Sudah didaftarkan dan dicatat oleh PN Jaksel," ujar Zainuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon.

Menurut dia, pimpinan sidang dapat melakukan putusan sela setelah mendengarkan provisi yang disampaikan oleh penggugat dan setelah mendengar tanggapan pihak tergugat. Namun, hal itu tidak dilakukan hakim yang langsung membuat putusan sela sebelum ada jawaban dari pihak tergugat.

(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)

"Ketika hakim memutuskan putusan sela kan yang namanya pendahuluan itu kan juga harus didengar selain permohonan provisi dari penggugat (Fahri) tapi juga tanggapan dari pihak tergugat (PKS)," kata Zainuddin.

Dia menilai kedatangan Fahri ke PN Jaksel mempengaruhi komitmen pimpinan sidang.

"Pekan lalu majelis hakim saat membacakan gugatan itu kan pengacara Fahri minta agar segera dijatuhkan putusan sela terhadap permohonan yang disampaikan. Tapi hakim kemudian secara tegas menyampaikan bahwa bagaimana mungkin hakim menjatuhkan putusan sela sementara belum mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," tutur Zainuddin.

Tidak hanya mengajukan banding, lanjut dia, PKS juga akan menyampaikan masalah ini ke Komisi Yudisial (KY).

(Baca: Fahri Hamzah: Saya Masih Pimpinan DPR dan Anggota PKS)

"Ada unpersonal conduct (sikap hakim yang tidak sesuai etik) yang tidak memperhatikan hak hukum pihak tergugat, tidak mendengarkan jawaban dulu dari kami," ungkap Zainuddin.

Selain itu, PKS juga akan meminta lembaga-lembaga terkait untuk memantau proses persidangan. Hal ini agar tidak penyelewengan hukum dalam kasus ini.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan Fahri kepada PKS terkait pemecatan dirinya di segala jenjang kepartaian. Agenda sidang yang digelar hari ini mendengarkan jawaban pihak tergugat yang pada pekan lalu sudah disampaikan oleh Fahri.

Pimpinan sidang memutuskan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com