JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, pimpinan sidang gugatan perdata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS, memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri dalam putusan sela, Senin (16/5/2016).
Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri mengucap syukur karena dengan adanya putusan sela berarti hakim mengabulkan permohonan gugatannya, meskipun untuk sementara waktu.
"Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan saya. Keputusan provisi atau sela yang mengabulkan seluruh permohonan kami atas semua permohonan tersebut," ujar Fahri, di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).
(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)
"Dengan demikian, posisi saya (dipecat dari) partai PKS dinyatakan batal terlebih dahulu sampai persidangan ini seluruhnya mendapatkan posisi inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tepat," tutur Fahri.
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan Fahri terhadap PKS terkait pemecatan dirinya di segala jenjang kepartaian. Agenda sidang yang digelar hari ini mendengarkan jawaban pihak tergugat yang pada pekan lalu sudah disampaikan oleh Fahri.
Namun, pihak tergugat kembali tidak hadir sehingga pimpinan sidang memutuskan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.
Keputusan hakim yakni mengabulkan permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya.
(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Hakim juga menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan DPP PKS berkaitan dengan Fahri Hamzah sebagai sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
Hakim pun memerintahkan DPP PKS untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apa pun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.
Majelis hakim kembali akan menggelar sidang lanjutan pada Senin (9/6/2016) untuk kembali mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat. Akan tetapi, keputusan hakim ini mendapat protes dari kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru yang hadir di persidangan.
"Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut, jadi kami meminta waktu," ujar dia.