Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah

Kompas.com - 16/05/2016, 13:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.

Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/6/2016).

"Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut. Jadi, kami meminta waktu," ujar Zainuddin Paru di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

(Baca: Fahri Hamzah Tuntut PKS Bayar Ganti Rugi Lebih dari Rp 500 Miliar)

Hakim Made, yang memimpin persidangan, mengatakan, tergugat dapat menyampaikan tanggapan tersebut pada pekan depan, Senin (23/5/2016).

Atas putusan tersebut, untuk sementara, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat, yakni:

1. Mengabulkan permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;

3. Memerintahkan tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apa pun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;

4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Made menjelaskan, putusan tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

(Baca: PKS: Fahri, Sekalian Dollar Dong Kalau Nuntut)

Selain itu, dihubungkan dengan bukti-bukti sejumlah surat keputusan yang menyatakan Fahri diberhentikan dari PKS.

Gugatan ini diajukan setelah Fahri diberhentikan dari keanggotaannya di PKS. Ia dianggap kerap melontarkan pernyataan yang tak sejalan dengan partai dan merugikan citra PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com