Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pembuatan Akta Lahir Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kompas.com - 14/05/2016, 10:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran. Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya.

Hal itu tercantum dalam surat edaran bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

"Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” ujar Tjahjo dalam suratnya sebagaimana dilansir dari laman situs Setkab.go.id, Sabtu (14/5/2016).

Warga juga tidak memerlukan surat pengantar RT, RW, dan kelurahan atau desa untuk membuat akta kelahiran.

Tjahjo meminta para kepala daerah agar memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016.

Kepala daerah pun diminta memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten atau kota untuk bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah untuk "jemput bola".

Mereka diminta mendatangi sekolah TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dan rumah sakit atau puskesmas serta rumah persalinan untuk mempermudah warga membuat akta kelahiran.

Tjahjo pun meminta para kepala daerah memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota atau unit kerja yang membidangi administrasi kependudukan di provinsi untuk membuat SMS atau WhatsApp gateway.

"Menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan, yakni masyarakat," kata Tjahjo.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antaranya Presiden RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komite I DPD RI, dan semua pimpinan DPRD provinsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com