Anies Baswedan: Negara Tak Bisa Melarang Peredaran Buku Ideologi Tertentu

Kompas.com - 13/05/2016, 14:44 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan Kompas.com/SABRINA ASRILMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan mengatakan, tidak ada payung hukum bagi aparat keamanan dalam melakukan razia dan penyitaan terhadap segala benda yang dianggap menyebarkan komunisme, khususmya buku.

Anies menuturkan, memang sempat ada peraturan pemerintah yang memberikan otoritas kepada Kejaksaan Agung untuk menyita buku-buku yang memuat ajaran komunisme atau berhaluan kiri. Namun, peraturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setahu saya, hari ini tidak ada payung hukum untuk melarang buku. Tidak ada payung hukumnya. Dulu otoritas itu ada di kejaksaan, lalu oleh MK di tahun 2013 dibatalkan. Saya lupa bentuk peraturannya," ujar Anies saat ditemui pada sebuah acara peluncuran buku di Hotel Santika, Jakarta Barat, Jumat (13/5/2016).

Anies menjelaskan, saat ini negara tidak bisa melakukan pelarangan terhadap seseorang untuk menulis atau menyebarkan ide tertentu meskipun ide tersebut dinilai keliru.

(Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)

Saat ini, kata Anies, sulit untuk melarang ideologi tertentu karena era keterbukaan informasi dan globalisasi apa pun bisa didapatkan dengan mudah.

"Hari ini negara mau melarang seperti apa, kalau sudah lebih mudah diakses melalui internet," kata Anies.

"Misalnya, ada penulis buku yang isinya keliru, negara tidak bisa melarang peredarannya. Tetapi, dulu otoritasnya ada di kejaksaan. Sekarang pun kejaksaan tidak bisa melarang," katanya.

(Baca: Istana Buka Suara soal Awal Mula Maraknya Penyitaan Atribut PKI)

Anies mengatakan, saat ini zaman sudah berubah. Sekarang yang terjadi adalah kompetisi ide. Ide yang menarik atau ide yang dirasa bisa menyelesaikan masalah akan banyak diminati.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
25th

Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Periksa Gubernur Bengkulu, KPK Dalami Rekomendasi Usaha Lobster

Periksa Gubernur Bengkulu, KPK Dalami Rekomendasi Usaha Lobster

Nasional
Majelis Hakim: Terbukti Benar Adanya Sosok 'King Maker'

Majelis Hakim: Terbukti Benar Adanya Sosok "King Maker"

Nasional
Saat DPR dan Pemerintah Beda Pendapat di Dalam Revisi UU ASN

Saat DPR dan Pemerintah Beda Pendapat di Dalam Revisi UU ASN

Nasional
Selasa Pagi, Jokowi Bertolak ke Sulbar Tinjau Lokasi Gempa

Selasa Pagi, Jokowi Bertolak ke Sulbar Tinjau Lokasi Gempa

Nasional
[POPULER NASIONAL] Komnas HAM Ungkap Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi | Respons FPI soal Anggota Laskar yang Tertawa-tawa

[POPULER NASIONAL] Komnas HAM Ungkap Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi | Respons FPI soal Anggota Laskar yang Tertawa-tawa

Nasional
Cerita Penolakan Vaksin dari Era Hindia Belanda hingga Kini

Cerita Penolakan Vaksin dari Era Hindia Belanda hingga Kini

Nasional
Rekor Pasien Sembuh Dalam 2 Hari Terakhir dan Proses Herd Immunity yang Butuh Waktu

Rekor Pasien Sembuh Dalam 2 Hari Terakhir dan Proses Herd Immunity yang Butuh Waktu

Nasional
Foto Tak Pakai Masker di Pernikahan, Bupati Pati: Mereka Minta Foto Sekali Lagi, namun Maskernya Dibuka

Foto Tak Pakai Masker di Pernikahan, Bupati Pati: Mereka Minta Foto Sekali Lagi, namun Maskernya Dibuka

Nasional
Saat Pemerintah Ajak Penyintas Covid-19 Sumbangkan Plasma Konvalesen...

Saat Pemerintah Ajak Penyintas Covid-19 Sumbangkan Plasma Konvalesen...

Nasional
Epidemiolog Sayangkan Tak Ada Pengumuman ke Publik Saat Airlangga Idap Covid-19

Epidemiolog Sayangkan Tak Ada Pengumuman ke Publik Saat Airlangga Idap Covid-19

Nasional
Kemensos Beri Trauma Healing Korban Gempa Sulawesi Barat

Kemensos Beri Trauma Healing Korban Gempa Sulawesi Barat

Nasional
Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra

Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra

Nasional
Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Divonis 6 Tahun Penjara

Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Divonis 6 Tahun Penjara

Nasional
BNPB Distribusikan Bantukan ke 4 Desa Terisolasi akibat Gempa Sulbar

BNPB Distribusikan Bantukan ke 4 Desa Terisolasi akibat Gempa Sulbar

Nasional
Menaker Sebut 3 RPP Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dalam Penyempurnaan

Menaker Sebut 3 RPP Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dalam Penyempurnaan

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads X