Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amran Mustary Minta Uang Rp 10 Miliar untuk THR Pimpinan di Kementerian PUPR

Kompas.com - 12/05/2016, 14:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary disebut meminta uang kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Uang tersebut rencananya akan diberikan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu diakui sendiri oleh Abdul Khoir saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurut dia, Amran meminta uang sebesar Rp 8 miliar.

"Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan suksesi beliau sebagai Kepala Balai sama THR untuk pimpinannya," ujar Abdul Khoir kepada Majelis Hakim.

(Baca: Saksi: Kepala BPJN IX Maluku Atur Aliran Suap dari Pengusaha kepada Anggota DPR)

Menurut Abdul, permintaan tersebut disampaikan Amran pada 12 Juli 2015 di sebuah hotel di dekat Atrium Senen, Jakarta Pusat. Kepada Abdul, Arman mengaku sedang kehabisan dana dan membutuhkan uang dalam jumlah besar.

Ada pun, angka Rp 8 miliar tidak disebutkan langsung oleh Amran. Angka tersebut disampaikan melalui rekan Amran yang bernama Heri. Heri juga yang mempertemukan Amran dan Abdul Khoir.

Selain itu, Amran juga kembali meminta uang sebesar Rp 2 miliar pada 21 Desember 2015. Menurut Abdul, uang tersebut diminta Amran untuk keperluan THR hari raya Natal.

(Baca: KPK Tetapkan Tersangka Kepala BPJN IX Maluku)

Menurut Abdul, dia terpaksa memenuhi permintaan Amran, karena Amran dinilai memiliki wewenang yang berkaitan dengan pekerjannya sebagai kontraktor di Maluku. Ia takut akan dipersulit dalam bekerja, apabila tidak memenuhi permintaan Amran.

"Ya memang sekarang sudah ada tender dengan sistem online, tapi kan ada urusan lain seperti tagihan yang berhubungan langsung," kata Abdul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka. Amran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(Baca: Pengusaha Akui Kepala BPJN IX Maluku Pernah Meminta Uang)

Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, melalui Abdul Khoir. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com