JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyatakan Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
(Baca: Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)
"Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan primer kesatu, dakwaan primer kedua dan dakwaan primer ketiga," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Dalam berkas tuntutan setebal 2.700 halaman, Nazaruddin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Ia juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Pencucian uang
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.
(Baca: Jaksa Tuntut Harta Nazaruddin Rp 600 Miliar Dirampas untuk Negara)
Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.
Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
Ia dituntut pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.