Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Tindak Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ajukan Sejumlah Rekomendasi

Kompas.com - 12/05/2016, 06:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan sejumlah masukan terkait maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, masukan itu disampaikan rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016) kemarin.

Masukan itu dituangkan dalam Permendikbud nomor 82 Tahun 2015.

Pertama, sekolah harus membuat gugus tugas pencegahan kekerasan yang ada di setiap sekolah.

Gugus tugas itu berupa tim kecil yang peranannya mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah dan akan bekerja sama dengan tim adhoc penanggulangan kekerasan yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Tim adhoc terdiri dari unsur orangtua murid, para guru, tokoh masyarakat, psikolog, dan stakeholder lainnya.

Kedua, di setiap sekolah akan dibuat papan pengumuman berukuran 80 x 120 cm yang mencantumkan nomor telepon kepala sekolah, kepala dinas, kabupaten, kota, provinsi, polsek, polres, bahkan Kemendikbud.

Papan ini sangat penting keberadaannya karena dalam banyak kasus bullying, seringkali korban tidak melaporkan hal tersebut.

"Jadi anak itu bisa minta tolong kalau ada masalah. Orangtua juga demikian," kata Anies di Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2016).

Ketiga, para orangtua akan diberikan panduan mengenai cara berkomunikasi dengan anak anak untuk menghindari risiko kekerasan dan tindak asusila.

Peran orangtua sangat penting karena tindak kekerasan dan seksual bisa terjadi di mana saja, di sekolah ataupun di luar sekolah.

"Kejadian (tindak kekerasan seksual) akhir-akhir ini kan terjadi di luar sekolah. Oleh karena itu kami merasa sekolah harus bantu preventif, meskipun kejadiannya tidak di dalam sekolah bukan berarti sekolah diam," kata Anies.

Secara teknis, Kemendikbud akan menyampaikan panduan tersebut kepada pihak sekolah yang akan menyampaikan kepada orangtua siswa.

Permendikbud nomor 82 Tahun 2015 ini sebenarnya sudah dibicarakan bersama presiden dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada awal tahun 2016.

Presiden pun sudah memutuskan meningkatkan permendikbud menjadi peraturan presiden.

"Sehingga mempunyai kekuatan lebih besar dalam mengisntruksikan di daerah, karena kalau kemendikbud tidak bisa menginstruksikan ke daerah kepada pemda termasuk di situ ada keharusan mengalokasikan anggaran untuk gugus pencegahan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com