Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2016, 05:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman kebiri menjadi salah satu hukuman yang dimasukkan ke dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Perppu tersebut akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas. Namun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberi catatan jika hukuman kebiri diberlakukan.

(baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)

Pasalnya, pemberlakuan hukuman kebiri akan memutus satu dari delapan fungsi keluarga, yaitu fungsi reproduksi.

"Fungsi reproduksi adalah fungsi melahirkan pemenuhan dan membentuk keluarga baru. Kalau hukuman kebiri diberlakukan, artinya fungsi itu tidak akan berjalan," kata Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN, Benny Benu di Hotel Kartika Chandra, Rabu (11/5/2016).

Adapun tujuh fungsi lainnya adalah fungsi agama, sosial, cinta kasih, perlindungan, ekonomi, pendidikan, dan pelestarian lingkungan. (Baca: Ini Instruksi Jokowi untuk Tangani Kejahatan Seksual terhadap Anak)

Benny memaparkan, ketika fenomena tindak kekerasan seksual pada anak belum banyak terjadi, istilah kebiri sebetulnya dipergunakan untuk program Keluarga Berencana (KB).

Namun, yang dipergunakan adalah metode vasektomi atau steril laki-laki. Program tersebut dimasyarakatkan dan istilahnya menjadi kebiri.

Namun, vasektomi dalam program KB hanya memutus satu saluran pengantar sperma saja. Sedangkan kebiri dalam bahasa non medis adalah menghilangkan buah zakar dan tak akan menimbulkan ereksi.

(Baca: Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual)

"Jadi kalau kebiri diberlakukan, maka sebenarnya dari aspek fungsi keluarga dia terputus. Tidak akan bisa membentuk keluarga," ujar Benny.

Namun, sebagai bagian dari pemerintahan, BKKBN akan menerima apapun keputusan pemerintah. Termasuk jika nantinya hukuman kebiri disahkan dalam Perppu.

Hanya, dari segi implementasi dalam konteks program, kata Benny, maka akan ada satu dari delapan fungsi yang terputus jika hukuman kebiri diberlakukan.

"Tapi kalau keputusan pemerintah, kami harus menghormati itu," tuturnya.

Kompas TV Pemerkosa Siap-Siap Dikebiri!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com