Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bandar Besar Diuntungkan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika"

Kompas.com - 11/05/2016, 22:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan, eksekusi mati bagi narapidana narkotika justru memutus mata rantai pembongkaran kasus peredaran narkotika di Indonesia.

"Coba lihat, kebanyakan yang tertangkap dan akhirnya dieksekusi mati itu kan kurir, bukan bandar besarnya. Kalau begitu, yang diuntungkan ya bandar besarnya karena, begitu kurirnya dieksekusi mati, seluruh pintu informasi ke bandar besar otomatis tertutup," kata Hafiz dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Jumpa pers tersebut digelar untuk menyikapi rencana pemerintah melakukan eksekusi mati gelombang ketiga terhadap terpidana mati kasus narkotika.

Hafiz menambahkan, upaya pembongkaran jaringan peredaran narkotika akan lebih baik jika menggunakan model hukuman seumur hidup.

(Baca: Jumlah Napi Narkotika Bertambah, Eksekusi Mati Dinilai Tak Timbulkan Efek Jera)

"Dengan begitu, si kurir bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sembari diberi perlindungan. Ingat, narkotika ini bisnis besar," kata dia.

"Tentunya, kita semua masih ingat Freddy Budiman yang mampu mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pasti itu orang-orang besar semua yang terlibat," lanjut Hafiz.

(Baca: Penundaan Eksekusi Mati Freddy Budiman Dinilai Pembiaran Hancurnya Anak Bangsa)

Dia mengatakan, sebagian besar kurir narkotika yang tertangkap adalah mata rantai paling bawah dalam jaringan peredaran narkotika.

"Ditambah pula, kebanyakan kurir itu berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Bahkan, tak jarang, mereka bekerja di bawah ancaman si bandar besar. Hal-hal seperti itulah yang harus dipikirkan ulang oleh pemerintah dalam menetapkan hukuman mati sehingga hukuman mati bagi narapidana narkotika ini sebenarnya hendak berpihak kepada siapa?" kata Hafiz.

Kepolisian sebelumnya menyebut, eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2016. Sejumlah regu tembak sudah disiapkan untuk menembak mati 15 terpidana kasus narkotika.

(Baca: Polda Jateng: 15 Narapidana Akan Dieksekusi Mati pada Pertengahan Bulan Mei)

Polda Jateng tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk eksekusi.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih merahasiakan waktu eksekusi mati dan identitas para terpidana.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Kompas TV Freddy Budiman Pasrah Dieksekusi Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com