JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati meminta pemerintah transparan dalam mengungkap identitas terpidana mati narkotika. Sebab, dalam dua eksekusi sebelumnya pada bulan Januari dan April 2015, pemerintah dinilai tidak transparan dalam mengungkap identitas terpidana yang akan dieksekusi.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, masyarakat dan pemerintah seolah selalu dalam posisi saling menduga saat rencana eksekusi mati narapidana narkotika diumumkan.
Putri menambahkan, pengungkapan identitas para terpidana yang akan dieksekusi sangat penting. Dari situlah, masyarakat sipil bisa memeriksa kelengkapan proses hukum dan hak yang diterima oleh terpidana mati.
(Baca: Polda Jateng: 15 Narapidana Akan Dieksekusi Mati Pertengahan Bulan Mei)
"Zainal Abidin, misalnya, proses hukum belum selesai, tetapi sudah masuk ke dalam daftar eksekusi. Lalu, Marry Jane yang sejak persidangan hanya didampingi penerjemah bahasa Inggris, padahal Marry Jane tidak bisa berbahasa Inggris. Itu semua perlu diketahui supaya masyarakat sipil bisa mengawal," kata Putri dalam konferensi pers menolak hukuman mati, Rabu (11/5/2016) di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta.
Kepolisian sebelumnya menyebut, eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2016. Sejumlah regu tembak sudah disiapkan untuk menembak mati 15 terpidana kasus narkotika.
Polda Jateng tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk eksekusi. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih merahasiakan waktu eksekusi mati dan identitas para terpidana.