JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang anti-Pancasila.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mau menyebutkan nama ormas yang akan dibubarkan itu.
"Karena yang berwenang itu bukan saya, tetapi Polri dan Jaksa Agung," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
(Baca: Mendagri Ungkap Ada Organisasi Besar Dibubarkan karena Anti-Pancasila)
Tjahjo mengatakan, urusan ormas memang kewenangan Kemendagri.
Akan tetapi, keputusan bahwa sebuah ormas dikategorikan sebagai terlarang atau dibubarkan memerlukan kajian bersama Polri, Jaksa Agung, dan Badan Intelijen Negara.
Kemendagri telah meminta ketiga lembaga itu untuk mengkaji ormas yang dimaksud.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah ormas yang disebut berbasis agama dan bermassa dalam jumlah besar itu dilarang (dibubarkan) atau tidak.
(Baca: Kapolri: Memang Ada Organisasi yang Tidak Berdasar Pancasila)
"Sampai saat ini, saya belum berhak untuk membubarkan. Tetapi, saya berkeinginan, kalau mereka sulit diarahkan, tidak mau mengubah perilaku atau hal yang mengganggu stabilitas, ya maunya dibubarkan. Kami serahkan saja ke polisi dan jaksa," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.