JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, penyebaran atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) harus segera ditertibkan.
"Harus ditertibkan, karena sebelumnya sudah ada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 terkait larangan paham komunis di Indonesia, yang harus dipatuhi dan ada hukum yang berlaku," kata Ryamizard di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa, (10/5/2015).
Menhan telah berkonsultasi kepada empat pakar hukum terkait penindakan. Menurut dia, penyebaran atribut PKI dapat membahayakan keutuhan bangsa.
"Saya telah peringatkan kepada kelompok-kelompok itu, sebelum terjadi apa-apa," ujarnya.
(baca: Mendagri Minta Aparat Cari Otak di Balik Beredarnya Lambang PKI)
Menhan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan aneh-aneh yang mengundang konflik dan perpecahan bangsa.
"Makanya jangan melakukan tindakan aneh. Ini kan yang nggak suka ratusan orang, kalau sudah marah-marah nggak mampu aparat hadapi mereka. Nanti kejadian lagi seperi tahun 1965. Jangan bilang nanti melanggar HAM lagi," katanya.
Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur, Letkol Arm Mawardi sebelumnya menginstruksikan kepada jajarannya untuk menangkap warga yang diketahui menggunakan atribut dan lambang PKI.
(baca: Dandim Pamekasan Instruksikan Tangkap Pengguna Atribut PKI)
Ia menjelaskan, pihaknya sekarang telah menyebarkan semua kekuatan intelijen TNI di bawah Komando Kodim 0826 Pamekasan ke berbagai wilayah kecamatan dan pelosok desa.
Menurut Dandim, langkah itu dilakukan sebagai antisipasi dini, mengingat berdasarkan informasi yang diterima institusi itu, bahkan organisasi terlarang PKI, akan melakukan peringatan hari lahir ke-102 pada Senin (9/5/2016).
Bentuk kegiatannya dengan menyebarkan 102.000 Kaos, berlambang palu arit kepada warga. (baca: Saat Kaus Band Metal Dikira Lambang Palu Arit PKI)
"Di Pamekasan upaya penyebaran atribut PKI itu harus kami waspadai, dan oleh karenanya, kami meminta seluruh personel siaga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.