JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan, tertutupnya peluang islah antara dirinya dengan PKS karena tidak ada iktikad baik PKS untuk menghadiri sidang mediasi terkait gugatan yang diajukan Fahri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang mediasi kedua, Senin (9/5/2016), para tergugat tak ada yang hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum PKS. Hal yang sama juga terjadi pada mediasi sebelumnya, Senin (2/5/2016) pekan lalu.
Padahal, kata Fahri, di dalam surat edaran Mahkamah Agung dijelaskan bahwa proses mediasi mewajibkan kedua pihak berselisih untuk hadir.
"Kalau tidak hadir berarti kurang iktikad baiknya, karena begini harus dihadiri semua pihak 100 persen," ujar Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Fahri mengatakan, jika sajasemua pihak tergugat hadir, ada kesempatan untuk islah dan kemungkinan ia bisa mengubah keputusannya mengajukan gugatan.
"SJika bertemu bisa mengubah keputusan, tetapi mereka tidak datang. Ini menjadi problem, dalam mediasi ada keputusan-keputusan yang strategis," kata Fahri.
Kisruh antara Fahri dengan PKS berawal dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.
DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan bahwa Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.
PKS menilai sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.
PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu guna menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.
Konflik itu terus bergulir hingga akhirnya Fahri mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel pada Selasa 5 April 2016.
Gugatan yang diajukan Fahri tidak ditujukan kepada Sohibul saja, tetapi juga terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Menurut Fahri, ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Selama proses mediasi berjalan, pihak PKS sebagai tergugat tidak pernah hadir secara lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.